Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memerintahkan jajarannya agar mengusut tuntas insiden kecelakaan bus ALS di Padang Panjang pada Selasa (6/5).
Akibat kecelakaan tunggal bus jenis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut sebanyak 12 orang meninggal dunia, dan 22 orang mengalami luka-luka.
"Kapolda Sumbar memerintahkan agar peristiwa ini diusut secara tuntas berdasarkan hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati.
Ia mengatakan penyelidikan akan dilakukan secara mendalam dan lengkap oleh personel agar gambaran utuh dari peristiwa nahas itu bisa diperoleh.
Sementara untuk data korban hingga pukul 20.30 WIB, Susmelawati mengatakan delapan dari 12 korban yang meninggal dunia sudah dibawa oleh pihak keluarga.
Sementara empat jenazah lainnya masih berada di Padang tepatnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar menunggu dijemput pihak keluarga.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan pihaknya beserta jajaran telah memulai rangkaian penyelidikan.
Penyelidikan diawali dengan melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi mata, hingga mengamankan bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA itu sebagai barang bukti.
Ia membeberkan pada Rabu (7/5) tim gabungan akan kembali melakukan pemeriksaan tempat kejadian, menjalankan analisis disertai peralatan yang memadai.
Tim gabungan terdiri dari jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Padangpanjang, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, dan personel Korlantas Mabes Polri.
Pada bagian lain, Reza meminta para pemilik perusahaan angkutan atau sopir agar menjadikan peristiwa kecelakaan bus ALS itu sebagai perhatian.
"Kejadian ini harus menjadi perhatian agar memperhatikan kondisi kendaraan dan melakukan perawatan kendaraan secara rutin, jangan tunggu ada kejadian dulu," tegasnya.