Jakarta, (ANTARA) - Pakar politik Fitriyah mengatakan seharusnya permasalahan antara komisioner dan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum tidak terjadi. "Komisioner KPU saat ini mantan anggota dan ketua KPU provinsi. Seharusnya mereka sudah memiliki pengalaman berkonsolidasi dan bekerja sama dengan sekretariat," kata Fitriyah dihubungi dari Jakarta, Selasa. Pengajar Universitas Diponegoro, Semarang itu mengatakan seharusnya para komisioner lebih mudah untuk berkonsolidasi dan bekerja sama dengan kesekjenan. Sebab, pola kerja sebagai komisioner KPU pusat dan KPU daerah tidak jauh berbeda, hanya wilayah kerjanya saja yang lebih luas. "Saya tidak tahu mengapa komisioner KPU sekarang merasa tidak bisa bekerja sama dengan kesekjenan. Seharusnya mudah saja bagi mereka karena saat menjadi anggota KPU daerah pun mereka sudah sering bertemu dengan kesekjenan," katanya. Selain itu, KPU juga dibentuk jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu, salah satu alasannya supaya bisa melakukan konsolidasi internal antarkomisioner dan dengan kesekjenan. "Tapi tahapan pemilu kali ini juga mulai lebih awal dari sebelumnya. Barangkali saja waktu yang dimiliki KPU untuk berkonsolidasi juga semakin sedikit," katanya. Di sisi lain, dia mengatakan komisioner KPU juga harus memahami bahwa kesekjenan terikat dengan birokrasi dan memiliki norma dan pola yang berbeda. Konflik antara komisioner dan kesekjenan KPU muncul pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014. Komisioner menilai kesekjenan tidak membantu dan tidak bisa bekerja sama dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan KPU. (*/jno)