Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut berhasil menciduk seorang pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk melakukan penganiayaan tanpa sebab terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor di jalanan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebabkan korban harus dibawa ke rumah sakit.

"Penganiayaan dilakukan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Senin.

Ia menuturkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mendapatkan laporan adanya aksi pembacokan di jalan tepatnya di Jalan Raya Cimanuk depan gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Minggu (10/8) dengan korban seorang perempuan inisial S (27) warga Garut.

Setelah itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni seorang pemuda berinisial ZN (21) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, untuk selanjutnya dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena berada dalam pengaruh alkohol," katanya.


Joko menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban bersama kedua temannya sedang makan bakso cuanki di kawasan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, kemudian datang pelaku bersama temannya lalu menggodanya.

Korban mengabaikan pelaku kemudian meninggalkannya, namun tanpa diduga korban bersama temannya yang mengendarai sepeda motor langsung dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku dari arah belakang.

"Pelaku tiba-tiba membacok bagian belakang kepala korban yang saat itu tidak memakai helm mengakibatkan korban mengalami luka serius," katanya.

Akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami luka berat kemudian dibawa ke Klinik Mahesa tidak jauh dari lokasi kejadian, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet untuk penanganan medis lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pembacokannya kepada pengendara sepeda motor.

Pelaku saat ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.