Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita di Pasaman, Senin, mengatakan berbagai persiapan dan langkah ini dilakukan usai mendengar putusan sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini yang memutuskan pelaksanaan PSU.

"Bawaslu Pasaman akan melakukan persiapan pelaksanaan pengawasan PSU sesuai dengan amar putusan MK," katanya.

Dia mengatakan persiapan tidak hanya pengawasan teknis pada setiap tahapan PSU Pilkada Pasaman.

"Tetapi juga jajaran pengawas pemilihan. Kemudian anggaran pengawasan PSU. Selanjutnya kami juga tengah menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi maupun pusat," katanya.

Rini juga menyampaikan belum bisa merinci total biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan PSU Pilkada Pasaman.

"Memastikan anggaran pengawasan PSU, menghitung kebutuhan sembari menunggu arahan dari Bawaslu (pusat)," ujarnya

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena dinilai tidak jujur soal status pernah dipidana pada sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2).

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Anggit Kurniawan Nasution tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan kembali bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah lima tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.

Namun, yang bersangkutan tetap wajib untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau media.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution ternyata pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah lima tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda lima tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

Menurut Mahkamah Konstitusi Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

Pasalnya, Anggit tetap mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

Anggit, menurut MK, semestinya dapat menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, ketika itu, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.

Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.

MK memerintahkan KPU Pasaman selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.

Sebab hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU.

Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.


Pewarta : Heri Sumarno
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025