Kuasa Hukum Bantah Gatot Terlibat Pembunuhan Holly
Kamis, 17 Oktober 2013 12:16 WIB
Jakarta, (Antara) - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, membantah kliennya terlibat dalam pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti yang terjadi pada Senin (30/9).
"Secara tegas saya membantah klien saya terlibat dalam pembunuhan Holly baik dalam perencanaan maupun eksekusi. Apa yang diberitakan beberapa hari ini tidak benar," kata Afrian Bondjol di Jakarta, Kamis.
Afrian menyayangkan pemberitaan di media massa yang menyebutkan kliennya menghilang pascapembunuhan Holly. Menurut dia, saat kejadian itu berlangsung, kliennya sedang menjalankan tugas sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Australia.
Menurut Afrian, sehari setelah terbunuhnya Holly, Gatot langsung pulang ke tanah air. Kepada atasannya, Gatot meminta cuti untuk menenangkan diri. Karena itu, Afrian mengatakan tidak benar bila kliennya melarikan diri atau bersembunyi.
"Setelah klien saya kembali ke Tanah Air, kami langsunmg berkomunikasi dengan penyidik untuk pemeriksaan. Klien kami kemudian diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, terdakwa atau terpidana," tuturnya.
Terkait peningkatan status Gatot yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Afrian mengatakan hal itu merupakan kewenangan sebagai penyidik. Namun, dia tetap membantah kliennya terlibat dalam pembunuhan Holly.
"Apabila penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti, maka saksi memang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin klien kami diperiksa sebagai saksi, baru hari ini diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Gatot sebagai tersangka pembunuhan Holly di Ebony Tower, Apartemen Kalibata City.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Slamet Riyanto mengatakan Gatot diduga memerintahkan tersangka Surya Hakim merekrut beberapa orang untuk merencanakan pembunuhan terhadap Holly.
Pelaku pembunuhan diduga lima orang. Selain Surya Hakim, polisi juga sudah menangkap Abdul Latif, sedangkan dua tersangka lainnya masih buronan, yaitu PG dan R.
Satu pelaku pembunuhan Holly, Elrizki Yudhistira, tewas terjatuh dari balkon kamar Holly di lantai 9 apartemen saat mencoba melarikan diri setelah membunuh perempuan tersebut. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Pasaman Barat perkuat mitigasi resiko hukum melalui kerja sama dengan kejaksaan
12 February 2026 16:46 WIB
BRI Region 3 Padang jalin kerjasama dengan Kejati terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara
28 January 2026 15:58 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018