Batusangkar (ANTARA) - Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia sosialisasi gerakan nasional budaya sensor mandiri di Kabupaten Tanah Datar dengan tema memajukan budaya menonton sesuai usia.
"Gerakan nasional budaya sensor mandiri ini adalah upaya Lembaga Sensor Film dalam menekankan pentingnya penyensoran film untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Ketua Lembaga Sensor Film, Naswardi di Batusangkar Kamis.
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh Indonesia dan menyasar ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
"Hingga saat ini sudah ada 121 sekolah tempat yang dikunjungi LSF untuk meningkatkan literasi tontonan sesuai usia," kata dia.
Dia menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film.
Keempatnya adalah semua umur di atas 13 tahun, di atas 17 tahun, dan di atas 21 tahun.
Sementara itu, Pjs Bupati yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah Datar Yusrizal, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada lembaga sensor film Indonesia yang telah memprakarsai terselenggaranya acara sosialisasi budaya sensor film mandiri ini di Tanah Datar.
"Tentunya ini sebuah kesempatan berharga bagi kabupaten tanah datar, untuk mendapat informasi berkaitan dengan sensor film, dan tayangan yang lebih edukatif dan mencerdaskan masyarakat," kata Yusrizal.
Yusrizal menilai, tema yang dipilih oleh lembaga sensor film Indonesia dalam kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tema yang sangat relevan dan sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.
"Karena kemajuan teknologi informasi, maupun makin berkembangnya industri perfileman di ndonesia, membuat masyarakat harus cerdas dalam memilah tontonan," kata dia.
"Gerakan nasional budaya sensor mandiri ini adalah upaya Lembaga Sensor Film dalam menekankan pentingnya penyensoran film untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Ketua Lembaga Sensor Film, Naswardi di Batusangkar Kamis.
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh Indonesia dan menyasar ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
"Hingga saat ini sudah ada 121 sekolah tempat yang dikunjungi LSF untuk meningkatkan literasi tontonan sesuai usia," kata dia.
Dia menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film.
Keempatnya adalah semua umur di atas 13 tahun, di atas 17 tahun, dan di atas 21 tahun.
Sementara itu, Pjs Bupati yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah Datar Yusrizal, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada lembaga sensor film Indonesia yang telah memprakarsai terselenggaranya acara sosialisasi budaya sensor film mandiri ini di Tanah Datar.
"Tentunya ini sebuah kesempatan berharga bagi kabupaten tanah datar, untuk mendapat informasi berkaitan dengan sensor film, dan tayangan yang lebih edukatif dan mencerdaskan masyarakat," kata Yusrizal.
Yusrizal menilai, tema yang dipilih oleh lembaga sensor film Indonesia dalam kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tema yang sangat relevan dan sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.
"Karena kemajuan teknologi informasi, maupun makin berkembangnya industri perfileman di ndonesia, membuat masyarakat harus cerdas dalam memilah tontonan," kata dia.