Pimpinan UNAND tandatangani komitmen bersama Keterbukaan Informasi
Jumat, 12 Juli 2024 17:51 WIB
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi Ph. D sedang menandatangi komitmen bersama keterbukaan informasi disaksikan Ketua KI Pusat. (ANTARA/HO-Hms)
Padang (ANTARA) -
Segenap unsur Pimpinan Universitas Andalas (UNAND) menandatangani komitmen bersama terkait keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan zona integritas di kampus itu.
Penandatangan yang disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Syawaludin serta KI Provinsi Sumatra Barat. Kegiatan erlangsung di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis pada 10 Juli 2024, penandatanganan ini dilakukan oleh Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Direktur, Kepala Kantor dan Kepala Seksi (KASI).
Dalam kesempatan itu, juga dilangsungkan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang juga diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Universitas Andalas. Ada enam pilar reformasi birokrasi, yakni manajemen perubahan, penata tata laksana, penata sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatakan kualitas penguatan publik.
Kegiatan ini merupakan agenda dari pilar kedua yaitu penata tata laksana baik ditingkat rektorat atau universitas maupun di level fakultas.
Hal ini juga merupakan wujud dari komitmen Universitas Andalas dalam memenuhi hak-hak publik atas akses informasi. Target dari kegiatan ini adalah semua yang hadir memiliki satu pemahaman yang sama tentang pengembangan informasi publik di setiap unit kerja.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi Ph. D menyampaikan tiga tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan keterbukaan informasi yakni bagaiamana upaya untuk meningkatkan pemerataan informasi publik.
“Hal ini berkaitan dengan setiap media yang aksesable untuk semua orang termasuk kaum difable serta memeratakan informasi dengan melibatkan seluruh unit kerja termasuk fakultas,” tuturnya.
Lalu, bagaimana menyediakan informasi yang akurat dan cepat mengikuti perkembangan zaman dengan arus informasi yang begitu cepat. Terakhir, bagaimana memerangi informasi palsu atau hoaks.
Rektor juga menjelaskan komitmen mengelola informasi ini menjadi aset untuk meningkatkan value keberadaan Universitas Andalas di masyarakat dan berharap mampu mengintegrasikan inisiatif zona integritas wilayah bebas korupsi dengan penyediaan informasi publik.
“Universitas Andalas berkomitmen memenuhi standar badan publik yang informatif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro yang menjadi pembicara utama pada acara ini mengatakan Universitas Andalas patut berbangga menjadi bagian dari 34 universitas yang tergolong informatif dan berharap agar kiranya dapat naik ke peringkat 15 pada tahun ini.
Ia juga menyinggung soal hakikat keterbukaan informasi publik serta bagaimana membedakan hak badan pemberi dan penerima informasi. Selain Ketua KI Pusat, acara sosialisasi ini juga diisi oleh Syawaludin Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Siti Ajijah Staff Ahli Komisi Informasi Pusat.(*)
Segenap unsur Pimpinan Universitas Andalas (UNAND) menandatangani komitmen bersama terkait keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan zona integritas di kampus itu.
Penandatangan yang disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Syawaludin serta KI Provinsi Sumatra Barat. Kegiatan erlangsung di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis pada 10 Juli 2024, penandatanganan ini dilakukan oleh Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Direktur, Kepala Kantor dan Kepala Seksi (KASI).
Dalam kesempatan itu, juga dilangsungkan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang juga diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Universitas Andalas. Ada enam pilar reformasi birokrasi, yakni manajemen perubahan, penata tata laksana, penata sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatakan kualitas penguatan publik.
Kegiatan ini merupakan agenda dari pilar kedua yaitu penata tata laksana baik ditingkat rektorat atau universitas maupun di level fakultas.
Hal ini juga merupakan wujud dari komitmen Universitas Andalas dalam memenuhi hak-hak publik atas akses informasi. Target dari kegiatan ini adalah semua yang hadir memiliki satu pemahaman yang sama tentang pengembangan informasi publik di setiap unit kerja.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi Ph. D menyampaikan tiga tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan keterbukaan informasi yakni bagaiamana upaya untuk meningkatkan pemerataan informasi publik.
“Hal ini berkaitan dengan setiap media yang aksesable untuk semua orang termasuk kaum difable serta memeratakan informasi dengan melibatkan seluruh unit kerja termasuk fakultas,” tuturnya.
Lalu, bagaimana menyediakan informasi yang akurat dan cepat mengikuti perkembangan zaman dengan arus informasi yang begitu cepat. Terakhir, bagaimana memerangi informasi palsu atau hoaks.
Rektor juga menjelaskan komitmen mengelola informasi ini menjadi aset untuk meningkatkan value keberadaan Universitas Andalas di masyarakat dan berharap mampu mengintegrasikan inisiatif zona integritas wilayah bebas korupsi dengan penyediaan informasi publik.
“Universitas Andalas berkomitmen memenuhi standar badan publik yang informatif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro yang menjadi pembicara utama pada acara ini mengatakan Universitas Andalas patut berbangga menjadi bagian dari 34 universitas yang tergolong informatif dan berharap agar kiranya dapat naik ke peringkat 15 pada tahun ini.
Ia juga menyinggung soal hakikat keterbukaan informasi publik serta bagaimana membedakan hak badan pemberi dan penerima informasi. Selain Ketua KI Pusat, acara sosialisasi ini juga diisi oleh Syawaludin Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Siti Ajijah Staff Ahli Komisi Informasi Pusat.(*)
Pewarta : Rilis
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diseminasi KI 2025: Kemenkum Sumbar kuatkan perlindungan hak cipta dan desain industri
08 December 2025 17:56 WIB
Diseminasi KI 2025: Kemenkum Sumbar Fokus Penguatan Pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri
08 December 2025 8:54 WIB
Tim Komisi Informasi Sumbar kunjungi Pessel, pastikan fakta lapangan Keterbukaan Informasi Publik
02 November 2025 6:56 WIB
KI Sumbar monev keterbukaan informasi publik lima badan di Payakumbuh dan Limapuluh Koto
31 October 2025 10:19 WIB
Masuk 10 besar penilaian KI Sumbar, Dharmasraya target kabupaten informatif
08 October 2025 13:27 WIB
Wako Fadly Amran : Pemkot Padang punya dua Perda dukung keterbukaan informasi publik
07 October 2025 16:41 WIB
KI Sumbar dan Bawaslu Kota Padang kolaborasi penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik
11 September 2025 9:43 WIB
Terpopuler - Kampus
Lihat Juga
Sri Meiyenti resmi raih gelar Doktor, angkat perspektif budaya dalam pencegahan stunting di Sumbar
03 February 2026 20:23 WIB
Unbrah gelar Promosi Bersanding dengan kampus ternama nasional dalam Edufair Bengkulu 2026
08 January 2026 6:23 WIB
Dosen Fikes Unbrah gelar Gencat Seni guna cegah stunting sejak remaja di SMAN 13 Padang
14 November 2025 11:43 WIB