Panwaslu Pesisir Selatan Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran
Selasa, 27 Agustus 2013 17:04 WIB
Painan, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengajak masyarakat setempat untuk melaporkan segala dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung yang jujur, adil, dan aman bukan ahnya menjadi tanggung jawab Panwaslu dan perangkatnyatetapi juga tanggung jawab semua pihak. Karena itu kami mengajak masyarakat proaktif mengawasi semua tahapan dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi kepada Panwaslu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pesisir Selatan Dori Hambali di Painan, Selasa.
Dalam waktu yang sudah semakin dekat dengan Pemilu 2014 berbagai pelanggaran pemilu sangat mungkin terjadi sebab pengalaman dari Pemilu selama ini tingkat kerawanan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada waktu yang dekat dengan pemilu.
Meski demikian, masyarakat harus terus mewaspadai karena segala tindak pidana dan pelanggaran pemilu pada semua tahapan oleh para peserta pemilu dan pihak lainnya dapat saja terjadi tanpa melihat waktu dan tempatnya.
Namun yang paling diwaspadai adalah politik uang. Pada waktu yang semakin dekat ini, tindak pidana pemilu tersebut sangat rawan terjadi.
"Tindak pidana pemilu politik uang ini seringkali terjadi saat akan mendekati tahapan pemungutan suara. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan juga dapat terjadi pada tahapan-tahapan lainnya diwaktu seperti saat ini, " ucap dia lagi.
Panwaslu akan menerima dan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat tentang pelanggaran dan tindak pidana pemilu, baik politik uang, maupun berbagai pelanggaran pemilu lainnya. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Panwaslu akan melanjutkan segala tindak pidana dan pelanggaran pemilu ke penegakan hukum terpadu atau Gakumdu untuk diproses secara hukum dengan cepat sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Saat ini partai politik dan calon perorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dapat melakukan kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, dalam melakukan kampanye, tentu saja ada aturannya. Sesuai peraturan, ada beberapa tempat yang tidak dibenarkan untuk melakukan kampanye karena dapat mengganggu ketertiban umum dan aktifitas lainnya.
Tempat-tempat tersebut seperti, tempat ibadah, kantor pemerintahan dan sejumlah tempat umum lainnya yang tidak dibenarkan. Begitu juga dengan pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, stiker dan sebagainya. (*/jun/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
11 Pejabat strategis Pemkab Pesisir Selatan dilantik, Bupati dorong terobosan baru
06 January 2026 10:16 WIB
Tim kesehatan DPP PDI Perjuangan tembus kampung yang sempat terisolasi di Pesisir Selatan
05 January 2026 13:26 WIB
Sepanjang 2025, Kejari Pesisir Selatan Tangani 276 SPDP dan Tuntaskan 145 Perkara
03 January 2026 6:46 WIB
Dirjen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Huntap Korban Bencana di Pesisir Selatan
27 December 2025 5:20 WIB
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni serahkan 77 unit traktor roda empat untuk brigade pangan
22 December 2025 11:13 WIB
Berdialog dengan korban bencana, Rektor UNAND beri keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak
22 December 2025 7:16 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018