Painan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mencatat kinerja penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2025 dengan menerima 276 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menuntaskan 145 perkara hingga berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., menyampaikan capaian tersebut saat merilis kinerja seluruh bidang Kejari Pesisir Selatan pada Rabu (31/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Ia menyebutkan, capaian kinerja tahun 2025 merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengawasan hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Pesisir Selatan menerima 276 SPDP sepanjang 2025, dengan 171 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 145 perkara telah diselesaikan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain itu, Kejari Pesisir Selatan juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap dua perkara, masing-masing perkara kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana narkotika.
Mohd. Radyan menjelaskan, perkara narkotika menjadi kasus paling dominan dengan 82 SPDP. Selain itu, terdapat 35 perkara perlindungan anak serta 36 perkara pencurian yang ditangani sepanjang tahun 2025.
“Perkara narkotika dan perlindungan anak menjadi perhatian khusus untuk meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi hukum ke depan,” ujarnya.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Pesisir Selatan melakukan satu kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Nagari Pancuang Taba. Selain itu, dua perkara korupsi lainnya ditangani hingga tahap penuntutan, yakni dugaan korupsi dana Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek serta perkara pungutan liar Tahun Anggaran 2020–2023 yang telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika jenis sabu seberat 488,36 gram dan ganja seberat 3.041,29 gram. Selain itu, lelang barang bukti yang telah inkracht menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp217 juta.
Sementara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pesisir Selatan melaksanakan enam kegiatan pendampingan hukum, satu penandatanganan nota kesepahaman, 29 Surat Kuasa Khusus bantuan hukum non-litigasi, serta 21 pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah.
Bidang Intelijen juga mencatat sejumlah kegiatan, antara lain empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, empat sesi Jaksa Menyapa melalui RRI Pro 1 Padang dan Radio Langkisau FM 91.2 Painan, empat kegiatan penerangan hukum, empat kegiatan PAKEM, serta dua kampanye anti-korupsi di Kecamatan Sutera dan SMA Negeri 3 Painan.
Menutup paparannya, Mohd. Radyan menegaskan Kejari Pesisir Selatan akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penegakan hukum pada tahun 2026.
