Lubukbasung (ANTARA) -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 46 warga binaan pemasangan belum menerima Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM, akibat persyaratan belum lengkap. 
 
"Kita mengusulkan 177 dari 288 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini. Keluar baru 131 orang dan tinggal 46 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Sabtu. 
 
Ia mengatakan, ke 46 warga binaan pemasyarakatan yang belum keluar SK remisi khusus tersebut karena masih ada perbaikan persyaratan akibat belum lengkapnya persyaratan. 
 
Dengan kondisi itu, Lapas Kelas IIB Lubukbasung bakal melengkapi persyaratan yang masih kurang, sehingga SK remisi itu bisa keluar dalam waktu dekat. 
 
"46 warga binaan pemasyarakatan yang belum turun SK remisinya diharapkan dapat kembali disusulkan SK remisinya," katanya. 
 
Ia mengakui, 131 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri telah diserahkan secara simbolis usai Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah Lapas Lubukbasung, Sabtu (22/4). 
 
Remisi yang diterima warga binaan pemasyarakatan itu mulai dari 15 hari sampai dua bulan tergantung lama menjalankan masa hukuman. 
 
"Tidak ada warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas setelah menerima remisi khusus tersebut," katanya. 
 
Ia menambahkan, Lapas Kelas IIB Lubukbasung membuka layanan kunjungan tatap muka pada hari Idul Fitri ini selama empat hari. 
 
Untuk itu, silahkan keluarga WBP yang ingin bertemu dan berkumpul secara langsung diberikan kesempatan dengan syarat membawa identitas diri serta tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024