
Mau urus KK, wajib rekam KTP-lampirkan dokumen perkawinan

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan dalam pengurusan kartu keluarga (KK) masyarakat wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dan memiliki dokumen perkawinan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yuli Asma di Simpang Empat, Minggu, mengatakan aturan itu dilakukan Ditjen Dukcapil bertujuan untuk meningkatkan kualitas, validitas, dan keamanan data kependudukan dalam pelayanan.
"Juga untuk memastikan proses operasional dapat berjalan dengan lebih optimal," katanya.
Menurutnya aturan itu ditetapkan dalam rangka pelaksanaan amanat UU No.23 tahun 2016, UU No.24 Tahun 2013 Pasal 63 ayat (1) dan pasal 79 Perpres No. 96 tahun 2018, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan penyesuaian sistem pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat yang digunakan oleh Disdukcapil seluruh Indonesia dalam memproses dokumen kependudukan masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan tersebut, katanya, operator tidak dapat lagi memproses pindah atau datang dan pengajuan Kartu Keluarga (KK) jika dalam suatu KK masih ada anggota keluarga yang sudah berumur 17 tahun ke atas tetapi belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Kemudian operator tidak bisa lagi memproses KK pasangan suami isteri tanpa melampirkan buku nikah atau akta cerai," sebutnya.
Selain itu, katanya, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah melakukan pengaktifan fitur wajib pengecekan biometrik pada SIAK terpusat yang terintegrasi dengan fitur deduplikasi pada sistem Automated Biometric Identification System (ABIS).
Langkah ini dilakukan untuk
mencegah adanya data fiktif yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan dan pemalsuan identitas dalam setiap proses pelayanan penerbitan KK dan KTP elektronik baru.
Yuli Asma menghimbau masyarakat supaya melakukan perekaman KTP elektronik dan mengurus dokumen perkawinan sehingga tidak terhambat dalam pengurusan KK
"Kami akan berupaya maksimal mensosialisasikan kebijakan Ditjen Dukcapil melalui media massa, media sosial dan surat edaran sehingga masyarakat dapat memahami dan memakluminya" ujarnya.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
