Kelanjutan kasus korupsi di Solok Selatan masih menunggu hasil audit BPK
Selasa, 4 Oktober 2022 13:57 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron bersama Bupati Solok Selatan Khairunas serta Ketua DPRD Zigo dan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara saat peresmian balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan, Selasa (04/10). (Antara/Erik IA)
Padang Aro, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron mengatakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Solok Selatan masih menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Kami akan melakukan pendekatan ke BPK kenapa sudah dua tahun hasil penghitungannya belum keluar juga dan kami merasa ini juga sudah terlalu lama," katanya usai meresmikan balai restorative justice di Padang Aro, Selasa.
Dia mengatakan, sudah meminta Kepala Kejaksaan Solok Selatan untuk mengajukan ke Kejati sebab di Kejati juga ada auditor sendiri.
Ada beberapa perkara yang sudah dicoba dengan auditor sendiri dan hakim bisa memutuskan perkara dengan tepat.
"Kami sebetulnya sudah punya penghitung sendiri yang sudah bersertifikat selain meminta hasil penghitungan oleh BPK," ujarnya.
Selama itu bukan bangunan fisik katanya, bisa dilakukan penghitungan oleh tim auditor dari Kejati.
Kejaksaan Solok Selatan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi yaitu Jembatan Ambayan, PDAM serta Camintoran.
Yang paling lama yaitu kasus dugaan korupsi jembatan Ambayan bahkan Kejaksaan Solok Selatan pada Juni 2021 juga sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melengkapi bukti.
Kejaksan Solok Selatan juga sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan pada APBD 2018.
Proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solok Selatan sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.
Sedangkan dugaan korupsi di PDAM Tirta Saribu Sungai kejaksaan menyita mobil operasional beserta dokumen-dokumen.
Dugaan korupsi di PDAM Tirta Seribu Sungai yaitu penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) tahun 2016-2017.
Sedangkan satu lagi yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Camintoran dan ada empat item pekerjaan yang bermasalah yaitu pembangunan kios, toilet, panggung kesenian, dan jalan setapak. (*)
"Kami akan melakukan pendekatan ke BPK kenapa sudah dua tahun hasil penghitungannya belum keluar juga dan kami merasa ini juga sudah terlalu lama," katanya usai meresmikan balai restorative justice di Padang Aro, Selasa.
Dia mengatakan, sudah meminta Kepala Kejaksaan Solok Selatan untuk mengajukan ke Kejati sebab di Kejati juga ada auditor sendiri.
Ada beberapa perkara yang sudah dicoba dengan auditor sendiri dan hakim bisa memutuskan perkara dengan tepat.
"Kami sebetulnya sudah punya penghitung sendiri yang sudah bersertifikat selain meminta hasil penghitungan oleh BPK," ujarnya.
Selama itu bukan bangunan fisik katanya, bisa dilakukan penghitungan oleh tim auditor dari Kejati.
Kejaksaan Solok Selatan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi yaitu Jembatan Ambayan, PDAM serta Camintoran.
Yang paling lama yaitu kasus dugaan korupsi jembatan Ambayan bahkan Kejaksaan Solok Selatan pada Juni 2021 juga sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melengkapi bukti.
Kejaksan Solok Selatan juga sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan pada APBD 2018.
Proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solok Selatan sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.
Sedangkan dugaan korupsi di PDAM Tirta Saribu Sungai kejaksaan menyita mobil operasional beserta dokumen-dokumen.
Dugaan korupsi di PDAM Tirta Seribu Sungai yaitu penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) tahun 2016-2017.
Sedangkan satu lagi yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Camintoran dan ada empat item pekerjaan yang bermasalah yaitu pembangunan kios, toilet, panggung kesenian, dan jalan setapak. (*)
Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kolaborasi dengan kejaksaan, Pemkot Bukittinggi selamatkan ratusan juta pajak daerah
26 February 2026 16:18 WIB
BRI cabang Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Negeri Pasaman teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
25 February 2026 17:33 WIB
Pemkab Pasaman Barat perkuat mitigasi resiko hukum melalui kerja sama dengan kejaksaan
12 February 2026 16:46 WIB
Sinergi Jamkrindo dengan Kejaksaan Agung dan Pemprov Sumbar dalam Program Pelatihan Peserta Pidana Kerja Sosial
02 December 2025 9:08 WIB
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dari 30 perkara
25 November 2025 14:04 WIB