Kajati Sumbar resmikan balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin Solok Selatan
Selasa, 4 Oktober 2022 13:33 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron foto bersama dengan Bupati Solok Selatan Khairunas, Wakil Bupati Yulian Efi, Kapolres AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara, Ketua DPRD Zigo Rolanda usai peresmian balai restorative justice di Padang Aro, Selasa (04/10). (ANTARA/Erik IA)
Padang Aro, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron meresmikan balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin, Kabupaten Solok Selatan.
"Rumah restorative justice menghadirkan jaksa lebih dekat dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai tokoh dan dalam penyelesaian kasus membutuhkan nilai-nilai kearifan lokal," katanya di Padang Aro, Selasa.
Kehadiran rumah restorative justice katanya, direspons positif oleh masyarakat dengan meningkatnya permintaan penyelesaian masalah melalui musyawarah.
Pada 2021 katanya, sudah dilakukan penghentian empat perkara dan 2022 hingga September sudah 20 perkara yang dihentikan dan diselesaikan secara musyawarah dan berharap bertambah lagi ke depannya.
Di Sumbar sendiri katanya, sudah ada 87 rumah restorative justice termasuk yang baru diresmikan di Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan.
Dia menjelaskan, syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice yaitu ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan pelaku baru pertama kali melakukannya serta kerugian yang diakibatkan perbuatan di bawah Rp2,5 juta.
Selain itu katanya, ada perdamaian dari kedua belah pihak disaksikan tokoh adat, agama dan diusulkan oleh kedua belah pihak difasilitasi jaksa bersangkutan.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, keberadaan balai restorative justice merupakan satu bentuk kepedulian kejaksaan kepada masyarakat dengan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
"Inilah yang ditunggu oleh masyarakat Minang selama ini dimana ada masalah-masalah yang bisa diselesaikan oleh niniak mamak melalui musyawarah dan tidak perlu dengan persidangan," ujarnya.
Menurut dia, restorative justice menjadi harapan baru dalam mencari keadilan dalam permasalahan di tengah masyarakat.
Selain itu ini juga menjadi wadah bagi tokoh adat, pemuda dan agama dalam menyampaikan aspirasinya dalam penyelesaian masalah hukum.
"Dengan restorative justice masyarakat mampu menggali kearifan lokal dengan mengimplementasikan budaya Minangkabau melalui konsep musyawarah dan kekeluargaan tanpa menghilangkan aspek hukum," ujarnya. (*)
"Rumah restorative justice menghadirkan jaksa lebih dekat dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai tokoh dan dalam penyelesaian kasus membutuhkan nilai-nilai kearifan lokal," katanya di Padang Aro, Selasa.
Kehadiran rumah restorative justice katanya, direspons positif oleh masyarakat dengan meningkatnya permintaan penyelesaian masalah melalui musyawarah.
Pada 2021 katanya, sudah dilakukan penghentian empat perkara dan 2022 hingga September sudah 20 perkara yang dihentikan dan diselesaikan secara musyawarah dan berharap bertambah lagi ke depannya.
Di Sumbar sendiri katanya, sudah ada 87 rumah restorative justice termasuk yang baru diresmikan di Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan.
Dia menjelaskan, syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice yaitu ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan pelaku baru pertama kali melakukannya serta kerugian yang diakibatkan perbuatan di bawah Rp2,5 juta.
Selain itu katanya, ada perdamaian dari kedua belah pihak disaksikan tokoh adat, agama dan diusulkan oleh kedua belah pihak difasilitasi jaksa bersangkutan.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, keberadaan balai restorative justice merupakan satu bentuk kepedulian kejaksaan kepada masyarakat dengan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
"Inilah yang ditunggu oleh masyarakat Minang selama ini dimana ada masalah-masalah yang bisa diselesaikan oleh niniak mamak melalui musyawarah dan tidak perlu dengan persidangan," ujarnya.
Menurut dia, restorative justice menjadi harapan baru dalam mencari keadilan dalam permasalahan di tengah masyarakat.
Selain itu ini juga menjadi wadah bagi tokoh adat, pemuda dan agama dalam menyampaikan aspirasinya dalam penyelesaian masalah hukum.
"Dengan restorative justice masyarakat mampu menggali kearifan lokal dengan mengimplementasikan budaya Minangkabau melalui konsep musyawarah dan kekeluargaan tanpa menghilangkan aspek hukum," ujarnya. (*)
Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kolaborasi dengan kejaksaan, Pemkot Bukittinggi selamatkan ratusan juta pajak daerah
26 February 2026 16:18 WIB
BRI cabang Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Negeri Pasaman teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
25 February 2026 17:33 WIB
Pemkab Pasaman Barat perkuat mitigasi resiko hukum melalui kerja sama dengan kejaksaan
12 February 2026 16:46 WIB
Sinergi Jamkrindo dengan Kejaksaan Agung dan Pemprov Sumbar dalam Program Pelatihan Peserta Pidana Kerja Sosial
02 December 2025 9:08 WIB
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dari 30 perkara
25 November 2025 14:04 WIB