Jakarta, (Antara) - Tujuh lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi atau KMSAK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan DPR, Kamis, karena diduga melanggar kode etik dewan. "Kami melaporkan Pak Priyo Budi Santoso sebagai wakil ketua DPR RI ke Badan Kehormatan DPR karena ada dugaan melanggar kode etik," kata salah seorang pelapor, Jamil Mubarok, usai menyampaikan berkas laporan yang diterima Sekretariat Badan Kehormatan DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. Ketujuh LSM yang melaporkan Priyo Budi Santoso adalah Indonesia Corruoption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Rountable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Public Interest Lawyer Network, dan Masyarakat Transaparansi Indonesia (MTI). Menurut Jamil, KMSAK mencermati tindakan Priyo Budi Santoso mengunjungi para napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, dan kemudian mengirimkan surat permintaan revisi untuk 109 narapidana kasus korupsi, diduga melanggar kode etik DPR RI. Ia menjelaskan, dari dua tindakan tersebut KMSAK menduga Priyo Budi Santoso melanggar enam pasal dalam Tata Tertib DPR RI. Keenam pasal itu meliputi pasal 2 ayat (1), pasal 2ayat (2), pasal 3 ayat (1), pasal 3 ayat (2), pasal 3 ayat (8), serta pasal 9 ayat (5). Pada kesempatan tersebut, KMSAK juga meminta Badan Kehormatan DPR RI menegakkan supremasi kode etik DPR. (*/jno)