Ini modus EM, oknum guru mengaji yang diduga sodomi anak
Sabtu, 20 November 2021 7:59 WIB
Pelaku EM (59) yang diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur ditangkap oleh tim Unit PPA bersama tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11) malam. (ANTARA/FathulAbdi)
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap oknum guru mengaji sekaligus penceramah bernama EM (60) karena diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur.
Pria "gaek" tersebut dibekuk oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Resserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur pada Jumat (19/11) malam.
"Kami mengamankan seorang terduga kasus kejahatan seksual berupa sodomi, korbannya adalah anak laki-laki di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Pelaku yang diketahui adalah pensiunan di salah satu perusahaan "plat merah" itu nyaris dihakimi oleh warga yang geram atas perbuatannya.
Karena disinyalir korban pelecehan EM mencapai belasan orang, namun hingga Sabtu dini hari baru tiga orang tua yang membuat laporan polisi.
Pelecahan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di musala milik pelaku. Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.
Salah satu orang tua korban mengaku tahu perbuatan pelaku itu setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di kantor Polresta Padang pada Jumat malam.
Diketahui modus yang digunakannya adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.
Pelaku EM saat ini telah ditahan di Kantor Polresta Padang dan menjalani pemeriksaan secara hukum, di kantor polisi ia mengaku telah memegangi tubuh serta kemaluan korban, tetapi membantah melakukan sodomi.
Namun demikian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.
"Kasus ini masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Padang termasuk menjangkau korban yang lain, sedangkan pelaku diperiksa secara hukum," katanya.
Munculnya kasus itu menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Padang, karena beberapa hari sebelumnya Polresta Padang juga baru saja mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan.
Pelakunya adalah anggota keluarga serta kerabat dekat korban, yakni kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.
Sedangkan di malam yang sama polisi juga menangkap seorang nelayan berinisial M (60) atas kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
Pria "gaek" tersebut dibekuk oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Resserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur pada Jumat (19/11) malam.
"Kami mengamankan seorang terduga kasus kejahatan seksual berupa sodomi, korbannya adalah anak laki-laki di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Pelaku yang diketahui adalah pensiunan di salah satu perusahaan "plat merah" itu nyaris dihakimi oleh warga yang geram atas perbuatannya.
Karena disinyalir korban pelecehan EM mencapai belasan orang, namun hingga Sabtu dini hari baru tiga orang tua yang membuat laporan polisi.
Pelecahan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di musala milik pelaku. Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.
Salah satu orang tua korban mengaku tahu perbuatan pelaku itu setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di kantor Polresta Padang pada Jumat malam.
Diketahui modus yang digunakannya adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.
Pelaku EM saat ini telah ditahan di Kantor Polresta Padang dan menjalani pemeriksaan secara hukum, di kantor polisi ia mengaku telah memegangi tubuh serta kemaluan korban, tetapi membantah melakukan sodomi.
Namun demikian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.
"Kasus ini masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Padang termasuk menjangkau korban yang lain, sedangkan pelaku diperiksa secara hukum," katanya.
Munculnya kasus itu menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Padang, karena beberapa hari sebelumnya Polresta Padang juga baru saja mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan.
Pelakunya adalah anggota keluarga serta kerabat dekat korban, yakni kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.
Sedangkan di malam yang sama polisi juga menangkap seorang nelayan berinisial M (60) atas kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi tangkap mantan Wali Jorong di Agam terkait kasus sodomi anak
05 November 2021 16:07 WIB, 2021
Ini oknum pembina asrama ponpes tersangka kasus sodomi yang diburu polisi
16 June 2021 21:27 WIB, 2021
Polisi tetapkan oknum pembina asrama Ponpes di Solok tersangka kasus sodomi, ini modusnya
10 June 2021 21:29 WIB, 2021
Diduga sodomi anak dibawah umur, oknum pembina pesantren ini dilaporkan ke polisi
03 June 2021 18:23 WIB, 2021
Modus memancing malam, kakek 53 tahun di Padang Pariaman Sodomi lebih 30 anak dibawah umur
24 February 2021 10:31 WIB, 2021
Lecehkan dan sodomi anak didiknya, oknum guru olahraga dan pelatih sepakbola ini diciduk
04 February 2021 6:29 WIB, 2021
Ungkap korban lain, Polisi kembangkan kasus dugaan sodomi anak di kawasan Padang Selatan
30 August 2020 20:11 WIB, 2020
Bujuk korbannya dengan nasi goreng, pelaku sodomi dua anak bawah umur diciduk polisi
10 October 2019 13:50 WIB, 2019
Dinsos Dharmasraya dampingi tujuh korban sodomi untuk menghilangkan trauma
24 December 2018 10:06 WIB, 2018
Polisi Dharmasraya: tersangka kasus cabul ternyata pernah alami sodomi
19 December 2018 20:46 WIB, 2018