Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap oknum guru mengaji sekaligus penceramah bernama EM (60) karena diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur.
Pria "gaek" tersebut dibekuk oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Resserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur pada Jumat (19/11) malam.
"Kami mengamankan seorang terduga kasus kejahatan seksual berupa sodomi, korbannya adalah anak laki-laki di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Pelaku yang diketahui adalah pensiunan di salah satu perusahaan "plat merah" itu nyaris dihakimi oleh warga yang geram atas perbuatannya.
Karena disinyalir korban pelecehan EM mencapai belasan orang, namun hingga Sabtu dini hari baru tiga orang tua yang membuat laporan polisi.
Pelecahan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di musala milik pelaku. Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.
Salah satu orang tua korban mengaku tahu perbuatan pelaku itu setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di kantor Polresta Padang pada Jumat malam.
Diketahui modus yang digunakannya adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.
Pelaku EM saat ini telah ditahan di Kantor Polresta Padang dan menjalani pemeriksaan secara hukum, di kantor polisi ia mengaku telah memegangi tubuh serta kemaluan korban, tetapi membantah melakukan sodomi.
Namun demikian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.
"Kasus ini masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Padang termasuk menjangkau korban yang lain, sedangkan pelaku diperiksa secara hukum," katanya.
Munculnya kasus itu menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Padang, karena beberapa hari sebelumnya Polresta Padang juga baru saja mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan.
Pelakunya adalah anggota keluarga serta kerabat dekat korban, yakni kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.
Sedangkan di malam yang sama polisi juga menangkap seorang nelayan berinisial M (60) atas kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
Pria "gaek" tersebut dibekuk oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Resserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur pada Jumat (19/11) malam.
"Kami mengamankan seorang terduga kasus kejahatan seksual berupa sodomi, korbannya adalah anak laki-laki di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Pelaku yang diketahui adalah pensiunan di salah satu perusahaan "plat merah" itu nyaris dihakimi oleh warga yang geram atas perbuatannya.
Karena disinyalir korban pelecehan EM mencapai belasan orang, namun hingga Sabtu dini hari baru tiga orang tua yang membuat laporan polisi.
Pelecahan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di musala milik pelaku. Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.
Salah satu orang tua korban mengaku tahu perbuatan pelaku itu setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di kantor Polresta Padang pada Jumat malam.
Diketahui modus yang digunakannya adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.
Pelaku EM saat ini telah ditahan di Kantor Polresta Padang dan menjalani pemeriksaan secara hukum, di kantor polisi ia mengaku telah memegangi tubuh serta kemaluan korban, tetapi membantah melakukan sodomi.
Namun demikian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.
"Kasus ini masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Padang termasuk menjangkau korban yang lain, sedangkan pelaku diperiksa secara hukum," katanya.
Munculnya kasus itu menambah deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Padang, karena beberapa hari sebelumnya Polresta Padang juga baru saja mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan.
Pelakunya adalah anggota keluarga serta kerabat dekat korban, yakni kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.
Sedangkan di malam yang sama polisi juga menangkap seorang nelayan berinisial M (60) atas kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.