Bujuk korbannya dengan nasi goreng, pelaku sodomi dua anak bawah umur diciduk polisi

id Sodomi,Kasus sodomi di Medan,Polres Belawan,Polsek Medan Labuhan,Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis,Kapolsek Medan Labuh

Bujuk korbannya dengan nasi goreng, pelaku sodomi dua anak bawah umur diciduk polisi

Konferensi pers penangkapan pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur di Polsek Medan Labuhan, Kamis. (ANTARA/HO)

Medan, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Belawan menangkap pelaku sodomi terhadap dua anak di bawah umur yang mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan berupa nasi goreng dan kwetiau.

Adapun identitas pelaku yakni M (37) warga Jalan Pancing IV Komplek Abeng, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

"Sedangkan korban dua bersaudara yang masih berusia 11 dan 9 tahun," kata Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari, Kamis.

Ia menjelaskan, kedua korban dicabuli di sebuah gudang di Jalan Pancing IV Gang Tengah, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Pelaku terlebih dahulu melakukan sodomi kepada salah satu bocah sebanyak dua kali. Setelah berselang beberapa hari, pelaku melakukan hal serupa kepada bocah lainnya.

Konferensi pers penangkapan pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur di Polsek Medan Labuhan, Kamis. (ANTARA/HO)


Terungkapnya kejahatan pelaku ini ketika kedua korban mengeluhkan kesakitan kepada ibunya.

"Karena sang anak merasa kesakitan di bagian duburnya. Lantas mengadu kepada orang tua. Selanjutnya, ditanya ibu kandung, mereka mengaku telah disodomi oleh pelaku," jelasnya.

Lantaran tidak terima anaknya disodomi, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan.

Selanjutnya petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan diboyong ke Polsek Medan Labuhan.

"Dati hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena selalu melihat video porno di handphone miliknya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76-E Jo 82 Udang-Undang 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)