Mesir Hukum 43 Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat
Rabu, 5 Juni 2013 13:29 WIB
Kairo, (Antara/AFP) - Pengadilan Kairo menghukum 43 pekerja Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Mesir dan asing Selasa sampai lima tahun penjara karena beroperasi tanpa izin, yang menimbulkan kemarahan dan meningkatkan kekhawatiran bagi masa depan masyarakat sipil.
Hukuman-hukuman itu ditetapkan setelah sidang sehubungan serangan-serangan tahun 2011 terhadap kantor-kantor kelompok-kelompok masyarakat sipil asing, banyak yang beroperasi tanpa izin di bawah mantan presiden Hosni Mubarak tetapi pihak pemerintah baru Mesir menganggap mereka menerima dana gelap.
Pengadilan pidana menghukum 27 terdakwa tanpa kehadiran mereka sampai lima tahun penjara.
Lima terdakwa yang hadir dihukum dua tahun penjara diperintahkan membayar denda 1.000 pound Mesir (hampir 145 dolar AS).
Sisanya 11 terdakwa masing-masing divonis hukuman percobaan satu tahun.
Pengadilan juga memerintahkan penutupan permanen cabang-cabang dari LSM-LSM tempar para staf itu bekerja.
Itu termasuk Freedom House yang bermarkas di AS, International Republican Institute dan National Democratic Institute, serta Konrad Adenauer Foundation dari Jerman.
Para terhukum , yang dituduh menerima dana gelap dari pihak asing dan beroperasi tanpa izin, mengatakan mereka akan mengajukan banding.
Vonis-vonis itu membuat marah di luar negeri, dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry mengecam hukuman itu "bermotif politik".
"Putusan-putusan ini bertentangan dengan prinsip universal kebebasan berserikat dan bertentangan dengan transisi ke demokrasi," katanya dalam satu pernyataan.
Dengan menekankan peran penting kelompok-kelompok seperti itu dalam memperkuat demokrasi, ia menambahkan: "Saya mendesak pemerintah Mesir bekerja sama dengan kelompok-kelompok sipil karena mereka menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat Mesir bagi demokrasi yang dijamin dalam konstitusi baru Mesir."
Jerman juga menyatakan kemarahannya.
"Kami juga mengecam dan sangat cemas atas hukuman-hukuman keras terhadap staf Konrad Adenauer Stiftung di Kairo dan perintah penutupan kantor itu," kata Menlu Guido Westerwelle.
"Tidakan pengadilan Mesir itu membahayakan.Itu melemahkan masyarakat sipil yang adalah satu unsur penting dari demokrasi di Mesir yang demokratis baru."
Jerman mengatakan pihaknya memanggil kuasa usaha Mesir di Berlin untuk menyatakan "kecemasannya yang serius" menyangkut hal itu. Duta besar Mesir tidak berada di negara itu.
Freedom House mengecam apa yang disebutnya satu "pekerjaan memfitnah."
"Seluruh kasus ini bernoda sejak dari awal, dan hukuman itu satu penghinaan dari proses pengadilan Mesir," kata ketua Freedom House, David J.Kramer.
"Itu dimotivasi semata-mata oleh korupsi dan perilaku anti-demokratik dan satu keputusan untuk membungkam masyarakat sipil.Tidak seorang dari mereka yang dihukum itu melakukan kesalahan."
Tindakan keras tahun lalu menyebabkan krisis antara Mesir dan AS, di mana Kairo berusaha meredakannya dengan mengizinkan beberapa aktivis termasuk Sam LaHood,putra Menteri Transpor AS Ray LaHood meninggalkan negara itu.
Washington kemudian mengisyaratkan bahwa mengadili para aktivis dapat membahayakan bantuan tahunan satu miliar dolar AS kepada Mesir, banyak dari dana itu untuk militer.
Menurut media AS LaHood termasuk di antara mereka yang divonis hukuman percobaan lima tahun, Selasa. Nancy Okail dari Freedom House dalam satu pernyataan mengatakan ia mendapat hukuman yang sama.
Hukuman-hukuman itu dijatuhkan saat Mesir memperdebatkan satu rancangan undang-undang untuk mengatur LSM-LSM yang dikecam keras oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil.
Presiden Mohamed Moursi berjanji ia "tidak ingin mengawasi masyarakat sipil."
Moursi menegaskan ia harus mereformasi satu birokrasi yang korup dan menumbuhkan transparansi, dengan para stafnya mengatakan rancangan undang-undang itu disusun dengan semangat itu.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya "khawatir" pada rancangan undang-undang masyarakat sipil itu yang "memberlakukan pengawasan ketat pemerintah dan pembatasan kegiatan-kegiatan dan mendanai kelompok-kelompok sipil. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BRI Region 3 Padang jalin kerjasama dengan Kejati terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara
28 January 2026 15:58 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018