Jakarta, (Antara) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengakui masih banyaknya pegawai pajak yang 'nakal'. "Persentasenya tidak besar. Walau dalam persentase tidak besar, tapi kan secara jumlah yang bandel itu cukup banyak," kata Fuad di Jakarta, Senin menanggapi ditetapkannya dua pegawai pajak sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan jumlah pegawai pajak di seluruh Indonesia mencapai 32 ribu orang. "Misalnya kalau satu persen saja kan sudah 320 orang," katanya. Pihaknya menyampaikan rasa terima kasih pada KPK yang telah menangkap kedua oknum pegawai pajak tersebut dan mendukung KPK untuk menegakkan hukum. Pada Rabu (15/5), KPK menetapkan dua pegawai DJP yakni MDI dan ED sebagai tersangka penerima suap. Keduanya merupakan pegawai DJP Jakarta Timur dengan pangkat masing-masing 3D dan 3C. "Untuk pemeriksa pajak masing-masing ED (Eko Darmayanto) dan MDI (Mohammad Dian Irwan Nuqishira) yang diduga melanggar pasar 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta beberapa waktu lalu. Pasal itu adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar. (*/jno)