Balikpapan, (Antara) - Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penghapusan terhadap penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) akan dilakukan secara bertahap. "Indonesia telah berhasil menghapus penggunaan beberapa jenis BPO sejak 1 Januari 2008. Tantangan kedepan yang harus dihadapi adalah penghapusan secara bertahap penggunaan BPO jenis HCFC," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam sambutan tertulis pada acara Rapat Kerja Teknis Perlindungan Lapisan Ozon ke-7 di Balikpapan, Selasa. Dia memaparkan, hingga saat ini Indonesia telah menghapus penggunaan BPO jenis Halon, Chlorofluorocarbons (CFC), Methyl Chloroform (CTC), Trichloromethane (TCA), dan Methylbromide. Selanjutnya, kata dia, penghapusan penggunaan HCFC dilakukan melalui pengurangan konsumsi secara bertahap dimulai dengan kembali ke baseline rata-rata konsumsi tahun 2009-2010 pada 2013. "Kemudian, penurunan konsumsi HCFC sebesar 10 persen dari baseline pada 1 Januari 2015. Per 1 Januari 2020 diturunkan kembali sebesar 35 persen dari baseline. Lalu, penurunan konsumsi HCFC sebesar 67,5 persen pada 2025," jelasnya. "Pada 2030 diharapkan penurunan konsumsi HCFC bisa mencapai 97,5 persen, sedangkan sisa 2,5 persen untuk kegiatan servis," katanya. Lebih lanjut, Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Arief Yuwono menjelaskan, untuk mencapai target penghapusan penggunaan HCFC itu, berbagai upaya akan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan industri pengguna HCFC. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, menurut dia, dengan penetapan kuota impor HCFC nasional sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor BPO. "Pembatasan ini dapat menyebabkan kelangkaan bahan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyelundupan, pemalsuan barang, dan pengoplosan. Untuk itu, aparat pemerintah pusat dan daerah harus mengawasi peredaran dan penggunaan BPO dengan seksama," katanya. Arief mengatakan, pada 2009 dan 2011, Kementerian LH telah membagikan peralatan "refrigerant identifier"(alat pemeriksa refrigeran) kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) di 33 Provinsi, 91 Kabupaten/Kota, 20 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC). Kementerian Lingkungan Hidup, katanya, juga telah menyusun Pedoman Pengelolaan dan Pengawasan Refrigeran pada Bengkel Refrigerasi dan Air Conditioner sebagai referensi pengawasan di lapangan. "Dengan dibagikannya peralatan, buku pedoman pengelolaan dan dilaksanakannya rakernis ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta menjadi media berbagi informasi mengenai tantangan yang dihadapi masing-masing daerah dalam pengawasan peredaran BPO di daerahnya," ujar Arief. Selain itu, kata dia, ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti program penghapusan penggunaan HCFC secara bertahap itu, salah satunya penggantian HCFC dengan bahan kimia lain yang lebih ramah lingkungan. "Pada 2030, kami menargetkan sudah bisa mengurangi BPO hingga 75 persen dan diharapkan ditemukan bahan yang lebih ramah lingkungan sebagai pengganti HCFC," katanya. Kemudian, bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan akan dikeluarkan peraturan untuk melarang impor barang-barang elektronik yang mengandung BPO. "Selain itu, nantinya tidak diperbolehkan memproduksi barang yang mengandung bahan-bahan perusak ozon," ujar Arief. Sementara itu, Kepala Dirjen Bea Cukai Kalimantan Timur Jusuf Indarto mengatakan bahwa hingga saat ini hanya ada tujuh pelabuhan yang diperbolehkan memasukkan BPO, antara lain pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak. Namun, dia mengaku beberapa daerah perbatasan di Kalimantan Timur memang seringkali dijadikan pintu masuk BPO ilegal. "Yang menjadi masalah itu masuknya BPO dari perbatasan di laut dan di darat sulit diawasi, apalagi dengan SDM kami yang terbatas," ujar Jusuf. "Namun, hal ini tentu menjadi bahan perhatian kami dan pengawasan tetap kami lakukan dengan menggunakan KILB (Kartu Identitas Lintas Batas, red)," tambahnya. (*/sun)