Baru sebulan dibebaskan, Polresta Padang ringkus enam narapidana yang kembali berbuat kejahatan
Sabtu, 9 Mei 2020 19:24 WIB
Salah seorang narapidana penerima porgram asimilasi yang ditangkap dan ditembak Polresta Padang beberapa waktu lalu. (Antara/Fathul Abdi)
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus enam narapidana penerima program asimilasi terkait COVID-19 karena kembali terjerat kasus dan berurusan hukum setelah keluar dari penjara.
""Hingga saat ini kami telah menangkap sebanyak enam narapidana penerima asimilasi, mereka ditangkap karena kembali terjerat kasus pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan saat ditangkap.
Menurutnya tindakan tegas perlu diambil terhadap napi yang menerima program asimilasi di rumah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar narapidana yang keluar penjara lewat program asimilasi tidak kembali melakukan kasus pidana.
Hal itu mengingat pihaknya telah mengantongi ratusan nama para warga binaan yang telah keluar tersebut beserta alamat lengkapnya.
"Narapidana yang kembali berulah pasti kami tindak tegas," katanya.
Penangkapan terakhir untuk napi penerima asimilasi dilakukan Polresta Padang pada Kamis (7/5) malam, atas nama Yogi Agustian (22).
Ia ditangkap bersama empat rekan lainnya karena diduga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan (begal), dan pencurian sepeda motor.
Saat ditangkap Yogi sempat memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan.
Dari pemeriksaan ia mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan Kekerasan (begal) di depan Puskesmas Alai, Padang Utara.
""Hingga saat ini kami telah menangkap sebanyak enam narapidana penerima asimilasi, mereka ditangkap karena kembali terjerat kasus pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan saat ditangkap.
Menurutnya tindakan tegas perlu diambil terhadap napi yang menerima program asimilasi di rumah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar narapidana yang keluar penjara lewat program asimilasi tidak kembali melakukan kasus pidana.
Hal itu mengingat pihaknya telah mengantongi ratusan nama para warga binaan yang telah keluar tersebut beserta alamat lengkapnya.
"Narapidana yang kembali berulah pasti kami tindak tegas," katanya.
Penangkapan terakhir untuk napi penerima asimilasi dilakukan Polresta Padang pada Kamis (7/5) malam, atas nama Yogi Agustian (22).
Ia ditangkap bersama empat rekan lainnya karena diduga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan (begal), dan pencurian sepeda motor.
Saat ditangkap Yogi sempat memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan.
Dari pemeriksaan ia mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan Kekerasan (begal) di depan Puskesmas Alai, Padang Utara.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkumham Sumbar keluarkan ratusan narapidana lewat asimilasi COVID-19
04 July 2022 16:07 WIB, 2022
Tiga orang narapidana Lapas Talu peroleh pembebasan melalui program asimilasi-cuti bersyarat
03 February 2022 18:46 WIB, 2022
Karena ini, empat WBP Rutan Lubuk Sikaping peroleh asimilasi dijalankan di rumah
07 September 2021 19:12 WIB, 2021
Ratusan warga binaan di Lapas Pariaman telah peroleh asimilasi COVID-19
30 January 2021 16:33 WIB, 2021
Kemenkumham Sumbar keluarkan 2.268 orang narapidana lewat porgram asimilasi
06 January 2021 15:25 WIB, 2021
Lapas Lubukbasung panen jagung yang digarap melalui program asimilasi warga binaan
17 September 2020 13:46 WIB, 2020
Kembali berulah Polresta Padang bekuk 12 napi asimilasi, lima dilumpuhkan dengan timah panas
30 June 2020 16:45 WIB, 2020