Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memgeluarkan 162 warga binaan dari penjara lewat program asimilasi yang merupakan kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Terhitung dari April hingga November 2020 ada 162 warga binaan di Lapas Padang yang menerima program asimilasi," kata Kepala Lapas Padang, Arimin didampingi Kasi Binadik Bayu Nurindra di Padang, Selasa.
Ia mengatakan pemberian asimilasi tersebut dilakukan secara ketat kepada warga binaan dan memperhatikan syarat yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Beberapa syarat tersebut adalah narapidana yang dua per tiga masa pidananya dan bagi anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020.
"Selain itu asimilasi juga diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di Lapas," katanya.
Selain mengeluarkan narapidana lewat asimilasi, pihak pemasyarakatan juga memperketat pemantauan dan pengawasan melalui Bapas.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai para narapidana kembali melakukan pelanggaran atau pidana ketika sudah keluar lewat asimilasi.
Menurutnya pemberian asimilasi kepada warga binaan sedikitnya dapat mengurai kepadatan dan kelebihan kapasitas yang ada di Lapas maupun Rutan.
Sementara itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mewanti-wanti agar warga binaan tidak kembali berulah ketika keluar dari penjara.
Karena narapidana yang melanggar akan ditindak tegas dan hak asimilasinya akan dicabut.
"Penerima asimilasi yang membuat masalah di luar maka hak asimilasinya dicabut, dan dimasukkan lagi ke penjara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir.
Selain itu, katanya narapidana bermasalah tersebut juga akan dikenakan sanksi berupa sel isolasi ketika dimasukkan lagi ke penjara.
"Bedanya kalau dimasukkan di sel isolasi, maka pergerakan mereka tidak sebebas warga binaan lainnya," katanya.
Ia juga mengatakan kalau kesalahan yang dilakukan adalah perbuatan pidana, maka mereka akan diproses secara pidana dan menjalani hukuman atas kasus tersebut.
Karena itu Kanwil Kemenkumham Sumbar mengimbau seluruh warga binaan di Sumbar yang telah keluar dari penjara karena menerima asimilasi agar tidak membuat masalah.***2***
162 warga binaan Lapas Padang bebas lewat asimilasi
Selain itu asimilasi juga diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di Lapas,