Kemenkumham minta Bapas cermat sebelum berikan asimilasi

id Kemenkumham,asimilasi COVID-19.,Berita sumbar,Lapas sumbar

Kemenkumham minta Bapas cermat sebelum berikan asimilasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna saat mengunjungi Bapas Kelas II Bukitinggi, pada Kamis (30/6). (ANTARA/Fathul Abdi)

Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) meminta jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19.

"Diminta kepada para Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas supaya teliti dan cermat melepaskan narapidana, demi mengantisipasi dampak setelah asimilasi diberikan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna.

Hal itu dikatakannya usai melakukan kunjungan langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi, Kamis.

Ia mengatakan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan, harus memastikan narapidana memiliki penjamin.

"Serta perlu dikaji latar belakang kasusnya terlebih dahulu, dan pastikan yang bersangkutan tidak berulah saat kembali ke lingkungan masyarakat," jelasnya.

Ali mengatakan peran Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas semakin strategis ke depannya, sehingga hal tersebut harus dimaknai dengan kinerja profesional serta amanah.

"Pengawasan terhadap kinerja jajaran akan terus dilakukan maksimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga pemberian asimilasi sesuai dengan aturan dan ketentuan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Menurutnya asimilasi di rumah merupakan program yang digulirkan secara bergelombang terhadap narapidana dan anak, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Jangka waktu pemberian asimilasi yang harusnya berakhir pada 30 Juni berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, telah diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.

Kepmenkumham terbaru itu mengatur bahwa narapidana yang 2/3 masa pidana, dan anak yang 1/2 masa pidananya pada 31 Desember 2022, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, syarat administratif, dan substantif bisa mendapatkan asimilasi di rumah.

"Kemenkumham Sumbar akan berupaya maksimal mengakomodir hak para warga binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan," katanya.