Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) meminta jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19.
"Diminta kepada para Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas supaya teliti dan cermat melepaskan narapidana, demi mengantisipasi dampak setelah asimilasi diberikan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna.
Hal itu dikatakannya usai melakukan kunjungan langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan, harus memastikan narapidana memiliki penjamin.
"Serta perlu dikaji latar belakang kasusnya terlebih dahulu, dan pastikan yang bersangkutan tidak berulah saat kembali ke lingkungan masyarakat," jelasnya.
Ali mengatakan peran Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas semakin strategis ke depannya, sehingga hal tersebut harus dimaknai dengan kinerja profesional serta amanah.
"Pengawasan terhadap kinerja jajaran akan terus dilakukan maksimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga pemberian asimilasi sesuai dengan aturan dan ketentuan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Menurutnya asimilasi di rumah merupakan program yang digulirkan secara bergelombang terhadap narapidana dan anak, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Jangka waktu pemberian asimilasi yang harusnya berakhir pada 30 Juni berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, telah diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepmenkumham terbaru itu mengatur bahwa narapidana yang 2/3 masa pidana, dan anak yang 1/2 masa pidananya pada 31 Desember 2022, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, syarat administratif, dan substantif bisa mendapatkan asimilasi di rumah.
"Kemenkumham Sumbar akan berupaya maksimal mengakomodir hak para warga binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan," katanya.
Berita Terkait
Lapas Padang keluarkan 56 narapidana lewat asimilasi COVID-19
Selasa, 6 Desember 2022 19:33 Wib
Kemenkumham Sumbar keluarkan ratusan narapidana lewat asimilasi COVID-19
Senin, 4 Juli 2022 16:07 Wib
Tiga orang narapidana Lapas Talu peroleh pembebasan melalui program asimilasi-cuti bersyarat
Kamis, 3 Februari 2022 18:46 Wib
Karena ini, empat WBP Rutan Lubuk Sikaping peroleh asimilasi dijalankan di rumah
Selasa, 7 September 2021 19:12 Wib
Ratusan warga binaan di Lapas Pariaman telah peroleh asimilasi COVID-19
Sabtu, 30 Januari 2021 16:33 Wib
Kemenkumham Sumbar keluarkan 2.268 orang narapidana lewat porgram asimilasi
Rabu, 6 Januari 2021 15:25 Wib
162 warga binaan Lapas Padang bebas lewat asimilasi
Selasa, 8 Desember 2020 14:58 Wib
Lapas Lubukbasung panen jagung yang digarap melalui program asimilasi warga binaan
Kamis, 17 September 2020 13:46 Wib