Sejak Maklumat Kapolri terbit, 7.031 kerumunan massa dibubarkan
Jumat, 27 Maret 2020 15:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA/ HO-Polri)
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Sementara ini, sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," kata Jenderal Idham saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.
"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, yang kumpul-kumpul di kafe, semua (jenis kerumunan) yang ada di maklumat," ungkapnya.
Demi memutus penyebaran COVID-19 dan mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.
Baca juga: Polisi bubarkan resepsi pernikahan
Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus Corona," tutur pria yang menggemari olahraga bulu tangkis ini.
Pihaknya pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan COVID-19.
"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Gubernur Sumbar minta kepala daerah perketat pengawasan pendatang
Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Berikut kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.
Kemudian kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga. Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
Baca juga: Sebagian besar ODP pernah ke daerah terjangkit, Sumbar perketat pengawasan pendatang
"Sementara ini, sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," kata Jenderal Idham saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.
"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, yang kumpul-kumpul di kafe, semua (jenis kerumunan) yang ada di maklumat," ungkapnya.
Demi memutus penyebaran COVID-19 dan mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.
Baca juga: Polisi bubarkan resepsi pernikahan
Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus Corona," tutur pria yang menggemari olahraga bulu tangkis ini.
Pihaknya pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan COVID-19.
"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Gubernur Sumbar minta kepala daerah perketat pengawasan pendatang
Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Perlu kesabaran agar masyarakat memahami," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Berikut kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.
Kemudian kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga. Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
Baca juga: Sebagian besar ODP pernah ke daerah terjangkit, Sumbar perketat pengawasan pendatang
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Padang Pariaman perpanjang Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
09 December 2025 16:01 WIB
Padang Pariaman susun proposal perbaikan infrastruktur terdampak bencana pasca-kunjungan Presiden
02 December 2025 15:17 WIB
Peringatan gempa 2009 jadi momentum perkuat koordinasi hadapi bencana di Padang Pariaman
30 September 2025 19:50 WIB
Padang Pariaman masih alami kendala jalankan KB meskipun realisasinya lebihi target
25 September 2025 16:27 WIB
Bupati Padang Pariaman: WCD jadi gerakan moral pentingnya jaga lingkungan
20 September 2025 15:40 WIB
Dukung energi terbarukan, Bupati apresiasi program Kaliandra PT Semen Padang
17 August 2025 15:22 WIB
Enam narapidana di Lapas Pariaman langsung bebas usai dapat remisi kemerdekaan
17 August 2025 15:21 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB