Painan, (ANTARA) - Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut bahwa terdakwa Rusma Yul Anwar telah merusak 0,79 hektare mangrove.
"Terdakwa merusak 0,79 hektare mangrove secara keseluruhan, salah satunya akibat dari proses pengurukan," kata dosen Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Ir. Nyoto Santoso, MS di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu.
Ia menambahkan untuk memulihkan mangrove ke kondisi semula dibutuhkan waktu kurang lebih 12 tahun.
Baca juga: Sidang perusakan mangrove, dua saksi kembali tegaskan terdakwa perluas sodetan Mandeh
Pada sidang yang diketuai Gustiarso itu, dirinya juga menjelaskan perusakan disimpulkan setelah berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.
Pada keputusan tersebut, kriteria baku kerusakan mangrove ditentukan berdasarkan status dan kondisi mangrove yang diklasifikasikan dalam keadaan sangat padat, sedang, dan rusak.
Pada kondisi sangat padat jumlah kerapatan mangrove per hektare sebanyak 1.500 pohon atau lebih, dengan penutupan areal 75 persen atau lebih.
Sementara kriteria sedang jumlah kerapatan mangrove sebanyak 1.000 sampai kurang dari 1.500 pohon, dengan penutupan areal mencapai 50-75 persen atau lebih.
Baca juga: Kasus Hutan Mangrove Pesisir Selatan, saksi: terdakwa perluas sodetan di Mandeh
Berikutnya kriteria rusak jumlah kerapatan mangrove sebanyak kurang dari 1.000 pohon dengan jumlah penutupan areal kurang dari 50 persen.
Ia melanjutkan, sebelumnya dirinya sudah turun ke lokasi pada pertengahan Oktober 2017 didampingi penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan.
Pada kesempatan itu pihaknya mengambil titik koordinat di lokasi serta mengeceknya dengan citra satelit dan diketahui lokasi yang rusak sebelumnya memang merupakan areal mangrove.
Sidang ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan mangrove di kawasan Mandeh pada 2016.
Baca juga: Saksi sebut bangunan Wabup Pessel di Mandeh masuk hutan lindung
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dalam dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai rencana sidang akan kembali digelar pada Kamis, 28 November 2019 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi ahli. (*)
Baca juga: Jaksa hadirkan empat saksi pada sidang lanjutan perusakan mangrove di Mandeh
"Terdakwa merusak 0,79 hektare mangrove secara keseluruhan, salah satunya akibat dari proses pengurukan," kata dosen Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Ir. Nyoto Santoso, MS di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu.
Ia menambahkan untuk memulihkan mangrove ke kondisi semula dibutuhkan waktu kurang lebih 12 tahun.
Baca juga: Sidang perusakan mangrove, dua saksi kembali tegaskan terdakwa perluas sodetan Mandeh
Pada sidang yang diketuai Gustiarso itu, dirinya juga menjelaskan perusakan disimpulkan setelah berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.
Pada keputusan tersebut, kriteria baku kerusakan mangrove ditentukan berdasarkan status dan kondisi mangrove yang diklasifikasikan dalam keadaan sangat padat, sedang, dan rusak.
Pada kondisi sangat padat jumlah kerapatan mangrove per hektare sebanyak 1.500 pohon atau lebih, dengan penutupan areal 75 persen atau lebih.
Sementara kriteria sedang jumlah kerapatan mangrove sebanyak 1.000 sampai kurang dari 1.500 pohon, dengan penutupan areal mencapai 50-75 persen atau lebih.
Baca juga: Kasus Hutan Mangrove Pesisir Selatan, saksi: terdakwa perluas sodetan di Mandeh
Berikutnya kriteria rusak jumlah kerapatan mangrove sebanyak kurang dari 1.000 pohon dengan jumlah penutupan areal kurang dari 50 persen.
Ia melanjutkan, sebelumnya dirinya sudah turun ke lokasi pada pertengahan Oktober 2017 didampingi penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan.
Pada kesempatan itu pihaknya mengambil titik koordinat di lokasi serta mengeceknya dengan citra satelit dan diketahui lokasi yang rusak sebelumnya memang merupakan areal mangrove.
Sidang ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan mangrove di kawasan Mandeh pada 2016.
Baca juga: Saksi sebut bangunan Wabup Pessel di Mandeh masuk hutan lindung
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dalam dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai rencana sidang akan kembali digelar pada Kamis, 28 November 2019 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi ahli. (*)
Baca juga: Jaksa hadirkan empat saksi pada sidang lanjutan perusakan mangrove di Mandeh