Padang, (ANTARA) - Dua dari tiga saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali menegaskan sodetan atau olo di lokasi diperluas terdakwa Rusma Yul Anwar.
"Sodetan di lokasi diperluas oleh terdakwa dengan menyuruh orang mengoperasikan alat berat, dan material hasil pengerukan yang di antaranya merupakan terumbu karang ditempatkan pada sisi sodetan yang di sana juga terdapat mangrove," kata Jasril yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis.
Karena kegiatan tersebut, lebar sodetan di lokasi menjadi lebih kurang 15 meter, padahal sebelumnya hanya sekitar lima meter.
Saksi lainnya, Mardi menyebutkan, sebelumnya sodetan di lokasi memang sudah ada, hanya saja tidak lebar dan oleh terdakwa diperlebar, akibat pelebaran sodetan air di lokasi keruh, namun dalam beberapa saat kembali seperti semula.
Berbeda dengan saksi ketiga, Azwir Chan ia hanya membenarkan di sana terdapat sodetan yang berukuran sempit, namun lama kelamaan ukurannya bertambah lebar, namun ia tidak tahu siapa yang memperlebarnya.
Ketiganya merupakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hafidz Kurniawan dkk karena terdapat pada berkas perkara.
Sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai Gustiarso dan sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (20/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
Sidang ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
"Sodetan di lokasi diperluas oleh terdakwa dengan menyuruh orang mengoperasikan alat berat, dan material hasil pengerukan yang di antaranya merupakan terumbu karang ditempatkan pada sisi sodetan yang di sana juga terdapat mangrove," kata Jasril yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis.
Karena kegiatan tersebut, lebar sodetan di lokasi menjadi lebih kurang 15 meter, padahal sebelumnya hanya sekitar lima meter.
Saksi lainnya, Mardi menyebutkan, sebelumnya sodetan di lokasi memang sudah ada, hanya saja tidak lebar dan oleh terdakwa diperlebar, akibat pelebaran sodetan air di lokasi keruh, namun dalam beberapa saat kembali seperti semula.
Berbeda dengan saksi ketiga, Azwir Chan ia hanya membenarkan di sana terdapat sodetan yang berukuran sempit, namun lama kelamaan ukurannya bertambah lebar, namun ia tidak tahu siapa yang memperlebarnya.
Ketiganya merupakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hafidz Kurniawan dkk karena terdapat pada berkas perkara.
Sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai Gustiarso dan sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (20/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
Sidang ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)