Padang, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Fadlul Azmi Cs menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan dugaan perusakan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Klas I A Padang dengan terdakwa Rusma Yul Anwar, Kamis.
Saksi tersebut yaitu Yoski Wandri yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan, Zaitul Ikhlas yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Hadi Susilo yang waktu itu menjabat sebagai Camat Koto XI Tarusan, dan Damsirwan (58) warga Ampang Pulai Tarusan, yang menyewakan jasa angkutan boat di Mandeh.
Pada kesempatan itu, Yoski Wandri menyebutkan bahwa terdakwa pernah meminjam alat berat eskavator kepada dirinya untuk dioperasikan di lokasi.
"Waktu itu terdakwa meminjam melalui sambungan telepon seluler," kata dia.
Selanjutnya, dirinya mengkoordinasikan hal tersebut dengan Zaitul Ikhlas yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
Yoski menambahkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW, Mandeh termasuk ke kawasan wisata.
Sementara itu, Zaitul Ikhlas membenarkan hal tersebut, ia mengaku dipanggil terdakwa perihal peminjaman eskavator untuk dioperasikan di Mandeh.
Dia mengaku awalnya tidak mengetahui adanya pengrusakan mangrove di Mandeh dan informasi tersebut diketahuinya setelah ada pemberitaan di media massa.
"Hal tersebut saya sikapi dengan mengingatkan operator alat berat agar tidak membuang hasil pengerukan ke laut dan itu juga saya sampaikan ke terdakwa," ujarnya.
Namun kemudian terdakwa membantah, pernyataan saksi tentang pernah mengingatkan terdakwa agar tidak membuang hasil pengerukan ke laut.
Berikutnya, Hadi Susilo menegaskan terdakwa dalam membangun di kawasan Mandeh tidak mengantongi izin, hal tersebut ia pastikan karena setiap ada pengurusan izin harus ada rekomendasi dari camat dan terdakwa tidak pernah meminta rekomendasi.
Kemudian Hadi Susilo juga menjelaskan dirinya melihat ada empat bangunan di lokasi terdakwa, tiga di bagian atas dan satu di bagian bawah.
Selain itu, juga ada sodetan yang sudah diperlebar, sehingga akibat pelebaran sodetan tersebut terlihat ada mangrove yang rusak.
Saksi lainnya, Damsirwan yang merupakan penyewa boat menyebutkan pernah mengantarkan pekerja lebih kurang sebanyak 20 kali ke lokasi tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu bahwa itu punya terdakwa, saya disuruh sama Pak Masrial mengantar pekerja ke sana," tuturnya.
Di lokasi dirinya mengaku melihat ada tiga pondok berukuran kecil berada di atas bukit, pondok itu berdiri dengan posisi rata.
"Saya juga melihat ada olo atau tempat lewat boat di lokasi pengerjaan terdakwa, awal saya ke sana terlihat ukurannya masih kecil kemudian berangsur melebar dan saya juga melihat ada bekas timbunan pada samping kiri dan kanan, di sana juga ada mangrove," katanya.
Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/10) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi. (*)
Saksi tersebut yaitu Yoski Wandri yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan, Zaitul Ikhlas yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Hadi Susilo yang waktu itu menjabat sebagai Camat Koto XI Tarusan, dan Damsirwan (58) warga Ampang Pulai Tarusan, yang menyewakan jasa angkutan boat di Mandeh.
Pada kesempatan itu, Yoski Wandri menyebutkan bahwa terdakwa pernah meminjam alat berat eskavator kepada dirinya untuk dioperasikan di lokasi.
"Waktu itu terdakwa meminjam melalui sambungan telepon seluler," kata dia.
Selanjutnya, dirinya mengkoordinasikan hal tersebut dengan Zaitul Ikhlas yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
Yoski menambahkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW, Mandeh termasuk ke kawasan wisata.
Sementara itu, Zaitul Ikhlas membenarkan hal tersebut, ia mengaku dipanggil terdakwa perihal peminjaman eskavator untuk dioperasikan di Mandeh.
Dia mengaku awalnya tidak mengetahui adanya pengrusakan mangrove di Mandeh dan informasi tersebut diketahuinya setelah ada pemberitaan di media massa.
"Hal tersebut saya sikapi dengan mengingatkan operator alat berat agar tidak membuang hasil pengerukan ke laut dan itu juga saya sampaikan ke terdakwa," ujarnya.
Namun kemudian terdakwa membantah, pernyataan saksi tentang pernah mengingatkan terdakwa agar tidak membuang hasil pengerukan ke laut.
Berikutnya, Hadi Susilo menegaskan terdakwa dalam membangun di kawasan Mandeh tidak mengantongi izin, hal tersebut ia pastikan karena setiap ada pengurusan izin harus ada rekomendasi dari camat dan terdakwa tidak pernah meminta rekomendasi.
Kemudian Hadi Susilo juga menjelaskan dirinya melihat ada empat bangunan di lokasi terdakwa, tiga di bagian atas dan satu di bagian bawah.
Selain itu, juga ada sodetan yang sudah diperlebar, sehingga akibat pelebaran sodetan tersebut terlihat ada mangrove yang rusak.
Saksi lainnya, Damsirwan yang merupakan penyewa boat menyebutkan pernah mengantarkan pekerja lebih kurang sebanyak 20 kali ke lokasi tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu bahwa itu punya terdakwa, saya disuruh sama Pak Masrial mengantar pekerja ke sana," tuturnya.
Di lokasi dirinya mengaku melihat ada tiga pondok berukuran kecil berada di atas bukit, pondok itu berdiri dengan posisi rata.
"Saya juga melihat ada olo atau tempat lewat boat di lokasi pengerjaan terdakwa, awal saya ke sana terlihat ukurannya masih kecil kemudian berangsur melebar dan saya juga melihat ada bekas timbunan pada samping kiri dan kanan, di sana juga ada mangrove," katanya.
Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/10) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi. (*)