Mesir Hukum Pengusaha Era Mubarak 37 Tahun Penjara
Kamis, 7 Maret 2013 8:59 WIB
Kairo, (Antara/Xinhua-OANA) - Satu pengadilan pidana Mesir, Rabu (6/3), memvonis Ahmed Ezz --"juragan baja" terkenal pada era mantan presiden Hosni Mubarak dan anggota terkemuka partai yang saat itu berkuasa-- 37 tahun penjara karena dakwaan korupsi, menguntungkan diri sendiri dan penjarahan dana negara.
Penyidikan mengungkapkan Ezz menyia-nyiakan dana negara dalam kesepakatan untuk membeli perusahaan baj milik negara, Ad-Dekheila.
Melalui kesepakatan tersebut, Ezz meraih keuntungan pribadi sebanyak 710 juta dolar AS dari 2001 sampai 2011 dengan bantuan para pejabat senior pemerintah.
Ezz terbukti menyatukan perusahaan milik negara, Ad-Dekheila, dengan perusahaan baja miliknya sendiri di bawah satu merek dagang "Ezz Ad-Dekheila", kata Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis pagi.
Ezz, pembantu dekat putra Mubarak --Gamal Mubarak, ditangkap pada akhir Februari 2011, setelah proses besar yang menggulingkan pemerintah Mubarak. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BRI Region 3 Padang jalin kerjasama dengan Kejati terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara
28 January 2026 15:58 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018