Mantan Sekwan Tidak Penuhi Panggilan Jaksa
Rabu, 6 Maret 2013 21:35 WIB
Padang, (Antara Sumbar) - Mantan Sekretaris DPRD Padang Sastri Yunizati Bakri tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Padang terkait hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap dana perjalanan anggota DPRD Padang.
Saat ini intelijen sedang mengumpulkan bukti dan data terkait pertanggungjawaban dana Rp1,9 miliar yang masuk pos sekretaris kedewanan dan dipergunakan untuk kunjungan kerja para wakil rakyat gedung bundar Sawahan.
Pengumpulan bukti yang dilakukan intelijen kejaksaan juga sudah mengarah ke internal DPRD Padang. Salah satu yang dipanggil untuk memberikan penjelasan adalah mantan Sekretaris DPRD Padang Sastri Yunizati Bakri.
Sastri yang kini menjabat sebagai Inspektorat Khusus Irjen Kemendagri dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB,tidak memenuhi undangan.
Informasinya, Sastri sedang melakukan pengusutan laporan dana Safari Dakwah PKS yang masuk ke pos hibah APBD Sumbar yang nilainya juga sekitar Rp1,9 miliar. Dalam kasus ini, Sastri dikabarkan menjabat sebagai ketua tim pencari fakta di Kemendagri.
"Sastri memang tidak memenuhi undangan. Tapi, dia sudah memberikan keterangan. Katanya tidak bisa hadir dikarenakan sedang melakukan kroscek laporan dana Safari Dakwah PKS yang sekarang sedang diproses di Kemendagri. Janjinya datang Jumat depan," ujar sumber internal kejaksaan yang tidak ingin namanya disebut, Rabu (6/3).
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bernomor 08/LHP/XVIII.PDG/01/2013 dijelaskan, pada 2012, anggaran kedewanan di Sekretariat DPRD sebesar Rp3,1 miliar. Namun, kemudian direvisi menjadi Rp2,4 miliar pada perubahan APBD 2012.
Anggaran tersebut digunakan untuk 6 kali pelaksanaan dengan rincian penggunaan anggaran honorarium pelaksana kegiatan Rp3,4 juta dan belanja perjalanan dinas luar daerah Rp2,37 miliar, serta belanja kursus/pelatihan/sosialisasi dan bimbingan teknis Rp65 juta.
Berdasarkan SPJ fungsional per November 2012, kegiatan terealisasi Rp1,94 miliar, untuk perjalanan dinas DPRD Rp1,93 miliar dan belanja kepersertaan khusus Rp7,4 juta. Namun, dari hasil pemeriksaaan BPK, berdasarkan DPA, DPPA, serta SPJ menunjukkan program banyak yang sama.
BPK menilai, pengganggaran kegiatan ini tidak diatur dalam Permendagri 21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP No 21/2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Seharusnya, jenis penggangaran yang kegiatannya belum direncanakan dalam APBD, hanya pada pos tak terduga. Tapi, pemko Padang dan DPRD Padang membuat kelonggaran untuk penggunaan kegiatan menyukseskan tugas kedewanan tersebut. Sehingga bisa direalisasikan dengan mudah. Akibat duplikasi anggaran tersebut, menurut BPK, telah terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp1,94 miliar. (non/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekwan Raflis bangga SMAN 3 Painan Badan Publik Informatif Sekolah kreatif
18 April 2024 18:49 WIB, 2024
Sekwan DPRD: Duta KIP pejuang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
14 April 2024 20:47 WIB, 2024
Sekwan serahkan bantuan pada anak yatim yang bekerja sebagai cleaning service DPRD
03 April 2024 10:17 WIB, 2024
Sekwan DPRD terima pramuka tuna runggu jalan kaki keliling Indonesia
19 December 2023 7:23 WIB, 2023
Sekwan: Implementasi keterbukaan informasi wujud DPRD dicintai publik
19 December 2023 5:24 WIB, 2023
Sekwan: Tim tenaga ahli bekontribusi baik tunjang kegiatan kedewanan
01 November 2023 12:53 WIB, 2023
Sekwan beri penghargaan bintang DPRD Sumbar bagi staf pendampingan Sosper Kedewanan
21 August 2023 13:55 WIB, 2023
Sekretariat DPRD Sumbar gelar penguatan input data dan pelaporan realtime
16 February 2023 18:13 WIB, 2023