Sekwan: Implementasi keterbukaan informasi wujud DPRD dicintai publik

id dprd

Sekwan: Implementasi keterbukaan informasi wujud DPRD dicintai publik

Sekretaris Dewan DPRD (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis bersama Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir. Antara/HO-Humas DPRD Sumbar.

Padang (ANTARA) - Sekretaris Dewan DPRD (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis mengatakan implementasi atau penerapan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud lembaga itu agar semakin dicintai masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik di DPRD Sumbar sudah menuju dampak dari organisasi perangkat daerah informatif bagaimana mewujudkan DPRD Sumbar yang dicintai publik," kata Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis di Padang, Selasa.

Raflis mengatakan publikasi akhir tahun kinerja DPRD Sumbar merupakan bagian tidak terpisahkan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekretaris DPRD Sumbar menambahkan ekspos akhir tahun 2023 selama ini belum menjadi agenda. Namun ke depannya akan menjadi kegiatan akhir tahun dalam rangka menjalankan amanat undang-undang secara baik, guna meningkatkan partisipasi publik dalam memajukan pembangunan daerah.

"Semua anggota DPRD Sumbar telah bekerja dalam produktifitas sesuai tugas, peran dan fungsi. Ada tiga tugas DPRD bersama pemerintah yakni menetapkan perda, menetapkan APBD dan melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah," ujarnya.

Menurut dia, sinergitas antara kepala daerah dan DPRD Sumbar sudah berjalan dengan baik dan harmonis.

Raflis juga menyampaikan Sekretariat DPRD Sumbar merupakan salah satu organisasi perangkat daerah terinformatif di Provinsi Sumbar.

"Buktinya tahun 2022 DPRD Sumbar OPD terinformatif juara 1 terbaik dan seberapa tahun sebelumnya kita terbaik 2. Tahun 2023 kita terpilih masuk nominasi 10 besar mewakili Sumatera Barat pada kegiatan Tinarbuka KI pusat yang dilaksanakan di Provinsi Banten," kata dia.

Raflis menambahkan untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, DPRD Sumbar terus berbenah diri menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung. Sebab, kelembagaan DPRD Sumbar bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pemerintahan daerah itu berdua yakni pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah," jelas dia.

Memfasilitasi tugas-tugas kedewanan, menghimpun aspirasi masyarakat, melakukan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD melakukan berbagai kegiatan publikasi baik kerja sama dengan media massa dan juga publikasi memanfaatkan pengelolaan media sosial secara baik dan benar, ungkapnya.

Senada dengan itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir menyampaikan sesuai arahan Ketua DPRD Sumbar maka sudah seharusnya pengembangan layanan di Sekretriat DPRD Sumbar mulai menyiapkan diri memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (digitalisasi).

"Penerapan pelayanan Sekretariat DPRD Sumbar secara digital sebuah keharusan dalam kemajuan teknologi informasi. Karena itu secara perlahan-lahan tapi pasti kita telah memulai menerapkan proses digitalisasi. Ada 11 tenaga IT merupakan upaya nyata mewujudkannya," katanya.