Padang (ANTARA) - Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menegaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi tersebut wajib memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
"Aparatur Sipil Negara pegawai adalah motor penggerak bagi kemajuan daerah," kata Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis saat pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor DPRD setempat.
Ia mengatakan PPPK adalah pegawai daerah yang dijamin undang-undang sehingga terhadapnya melekat sebagai ASN yang produktif selalu belajar, berkarya dan memberikan berkontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah.
Sekwan mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 6 dinyatakan bahwa aparatur sipil negara terdiri dari PNS dan PPPK, dimana PPPK merupakan jabatan yang hanya dipangku selama lima tahun sejak tanggal pengangkatan/pelantikan.
"Ini menunjukkan bahwasanya pegawai PPPK sewaktu-waktu dapat dilakukan evaluasi oleh pimpinan dan unit organisasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kerja berikutnya," ujar dia.
Oleh karena itu, sambung dia, para pegawai PPPK diharapkan tidak berhenti berinovasi, bekerja hebat dan mandiri serta berkolaborasi menghidupkan kegiatan kelembagaan secara proaktif dengan ASN lainnya di Sekretariat DPRD Sumbar.
Raflis juga mengatakan terdapat tiga pegawai PPPK yang diambil sumpahnya di antaranya Febriyanto sebagai perisalah legislatif ahli pertama, Ihksan Nurdin sebagai perisalah legislatif ahli pertama, dan Yeni Siswita perisalah legislatif ahli pertama.
"Dengan telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai PPPK perlu menjadi perhatian bersama tetap dalam koridor ber AKHLAK," kata dia.
Raflis juga mengingatkan ASN di lingkup Sekretariat DPRD Sumbar pentingnya berbagi membangun kebersamaan, dan kekompakan dalam memberikan pengabdian terbaik serta meningkatkan pelayanan fasilitasi kedewanan.
"DPRD Sumbar adalah organisasi besar yang mesti didukung sumber daya manusia yang peduli dengan tugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan," ujarnya.
Senada dengan itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir menambahkan pentingnya produktifitas kinerja seorang ASN dalam pengabdiannya.
"Sesuai arahan Bapak Gubernur Sumatera Barat mengatakan setiap ASN di lingkup Pemprov Sumbar mesti berorientasi kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras dan kerja tuntas," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib