Padang, (Antaranews Sumbar) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Barat (Sumbar), Partai Bulan Bintang (PBB) memberhentikan sementara calon legislatif "YR" yang tersangkut kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
     "Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah untuk permasalahan ini, kemudian partai melalui DPC mengenakkan skorsing atau pemberhentian sementara untuk status keanggotaan YR," kata ketua DPW PBB Ardinal Hasan, dalam keterangan pers di Padang, Jumat.
     Berdasarkan Anggaran Dasar Rumah Tangga partai, sebutnya skorsing itu hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, meskipun namanya tetap ada di surat suara.
     "Untuk sementara hak-hak YR di partai tidak diberikan dulu sampai proses hukum yang dijalaninya selesai," katanya.
     Ia juga mengatakan kasus itu tidak akan berdampak pada partai karena merupakan persoalan personal. 
     "Persoalan ini tidak bisa disamaratakan dengan caleg yang ada di PBB, kami yakin masyarakat sudah cerdas, dan tidak akan mempengaruhi elektabilitas partai," katanya.
     Pihaknya juga meminta seluruh kader dan calon legislatif tetap bergerak, dan tidak menghentikan mesin partai menjelang pelaksaan pemilu 2019.
     Sementara Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz, mengatakan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum terhadap YR karena pihak keluarga sudah menyediakan bantuan hukum sendiri.
     Ia juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi khusus pada dapil V yang merupakan daerah pemilihan tersangka YR. 
     Pihak partai akan memberhentikan secara tidak hormat terhadap YR jika nanti dinyatakan bersalah.
     Namun sebaliknya ia meminta seluruh pihak memulihkan nama baik yang bersangkutan jika dinyatakan tidak bersalah. (*)

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024