Buron setahun, Polres Pasaman ringkus pelaku cabul di Kamang Agam

id pelaku cabul di Kamang, Agam,Polres Pasaman ,Pasaman,Sumbar

Buron setahun, Polres Pasaman ringkus pelaku cabul di Kamang Agam

Jajaran Satreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes saat meringkus pelaku cabul Suhanru Janseh (33) di Jorong Kambiang VII Dusun Kambing VII Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada Selasa (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB.ANTARA/HO-Polres Pasaman

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat meringkus seorang pelaku pencabulan yang sempat buron selama satu tahun.

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan pelaku diamankan petugas di Jorong Kambiang VII Dusun Kambing VII Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

"Pelaku bernama yang bernama SJ (33) warga Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Pelaku diamankan pada Selasa (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB," terang AKP Fion Joni Hayes.

Peristiwa tindak pidana pencabulan ini diketahui kata dia berawal dari saat adanya laporan dari warga bernama Chr (47) warga Mangkumang Jorong Sepakat Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anaknya (korban).

"Korban diketahui inisial SY (16) warga Mangkumang Jorong Sepakat Nagari Simpang Tonang Selatan Kecamatan Duo Koto, ke SPKT Polres Pasaman dan telah diterima dan dibuat Laporan polisi nomor : LP/B/17/II/2024/SPKT/RES.PSM/POLDA SUMBAR, tanggal 20 Februari 2024 lalu," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban SY (16) dengan didampingi oleh orang tuanya, anak mengaku telah mengalami dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan (cabul) terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku SJ.

"Kejadiannya sekitar sekitar Oktober 2023 lalu. Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut serta telah menerima hasil visum et repertum dari RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping," katanya.

Setelah beberapa alat bukti tercukupi maka unit IV Sat Reskrim Polres Pasaman melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri dari kampungnya.

Usai mengumpulkan informasi selanjutnya Unit IV Sat Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes berangkat ke daerah Bukittinggi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.