Padang, (Antaranews Sumbar) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat mendukung percepatan pembentukan aturan baru terkait angkutan daring (on line) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak ada perbedaan perlakuan dengan angkutan konvensional.
"Harus ada aturan yang jelas pascadicabutnya Permenhub 108 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung," kata Ketua Organda Sumbar, S. Budi Syukur di Padang, Jumat.
Menurutnya perbedaan yang sangat kentara antara angkutan konvensional dengan angkutan daring adalah badan hukum yang menaungi serta kewajiban yang mengiringinya.
Angkutan konvensional harus dinaungi Perusahaan Terbatas (PT) atau koperasi yang harus membayar sejumlah kewajiban pada negara seperti pajak, asuransi dan KIR. Pengeluaran itu menjadi salah satu komponen biaya operasional.
Hal itu tidak terjadi pada angkutan daring yang tidak memiliki badan hukum yang menaungi sehingga pengeluarannya hanya pajak kendaraan pribadi. Perusahaan yang menaungi juga bukan perusahaan angkutan yang tunduk pada UU Nomor 22 tahun 2009, tetapi perusahaan aplikasi.
"Kendaraan yang ingin jadi angkutan umum, seharusnya tunduk pada UU Nomor 22 tahun 2009, termasuk angkutan daring," katanya.
Ia menilai Permenhub 108 tahun 2017 sudah cukup baik dalam mengatur angkutan daring, sayangnya aturan itu dicabut oleh MA.
"Sekarang informasinya Kemehub sedang menggodok peraturan baru angkutan daring dalam bentuk Peraturan Menteri. Kita dukung agar dipercepat penerapannya," kata dia.
mulai berlaku Desember, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan aturan yang sedang dibuat itu ditargetkan selesai November dan bisa diterapkan Desember 2018.
Peraturan Menteri baru pengganti Peraturan Menteri 108/2018 itu disebut adaptif terhadap keinginan aplikator dan pemilik angkutan daring baik itu terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya.
Perumusan Peraturan Menteri yang baru tersebut juga disebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.(*)
Organda Sumbar dukung aturan baru angkutan daring
Jumat, 16 November 2018 16:59 WIB
S Budi Syukur (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)
Pewarta : Miko Elfisha
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Semen Padang Peduli salurkan air bersih, Warga Salareh Aia Timur sampaikan rasa syukur
05 December 2025 15:02 WIB
Berbagi syukur, 25 anak panti asuhan Aisyiyah terima bantuan dari PLN Payakumbuh
21 July 2025 14:48 WIB
Komisioner KPU Bukittinggi ungkap rasa syukur lolos dari jerat Pidana Pemilu
22 January 2025 14:55 WIB, 2025
Jelang Hari Listrik Nasional, PLN Berbagi Syukur Lewat Bakti Sosial Donor Darah
15 October 2024 16:04 WIB, 2024
Semen Padang FC Promosi ke Liga 1, Managemen PT SP sampaikan rasa syukur
10 March 2024 10:52 WIB, 2024
Ungkap rasa syukur mencapai "Zero Accident" 2023, PLN nyalakan listrik gratis 199 keluarga prasejahtera
29 January 2024 9:28 WIB, 2024
Wapres ajak umat Islam rayakan Idul Adha dengan sederhana dan rasa syukur
28 June 2023 15:28 WIB, 2023
Wujudkan rasa syukur di hari listrik nasional, PLN Sumbar salurkan paket YBM peduli ke 1.110 dhuafa
30 October 2022 21:33 WIB, 2022