BPJS Pasaman sesalkan aksi mogok tenaga medis Puskesmas Cubadak
Sabtu, 20 Oktober 2018 19:13 WIB
Aksi mogok sejumlah tenaga media di Puskesmas Cubadak Pasaman dipicu belum dibayarkan dana kavitasi, dan BPJS telah rutin melakukan pembayaran. (Ist)
Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Kepala BPJS Kabupaten Pasaman, Syafrudin menyesalkan aksi mogok kerja oleh para tenaga kesehatan di Puskesmas Cubadak, Duokoto, karena tindakan tersebut dapat memberikan citra buruk bagi masyarakat.
"Patut disayangkan jika itu benar terjadi. Akibat tindakan mereka, pelayanan kesehatan kepada masyarakat otomatis terhenti dan tindakan itu dapat merugikan masyarakat," kata Syafrudin saat dihubungi, Sabtu.
Ia mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional yang ditunjuk pemerintah tidak pernah menunggak pembayaran klaim jasa medis yang diajukan oleh setiap puskesmas di daerah itu.
"Kalau dana kavitasi untuk rawat jalan selalu kita bayarkan tiap bulan. BPJS, tidak pernah nunggak. Tanggal 5, setiap awal bulan dana kavitasi itu kita bayarkan ke rekening Puskesmas," ujarnya.
Sementara, untuk dana non kavitasi atau rawat inap, kata Syafrudin, dibayarkan melalui rekening Dinas Kesehatan setempat.
Setiap bulannya, kata dia, dana kavitasi yang dibayarkan ke Puskesmas Cubadak berkisar Rp80 jutaan. Sementara dana non kavitasi, tergantung berapa jumlah pasien rawat inap di Puskesmas itu setiap bulannya.
"Jadi, tidak benar BPJS Kesehatan menunggak pembayaran dana kavitasi. Dana kapitasi BPJS yang dibayar tiap bulan untuk Puskesmas Cubadak Rp80.852.000,. Sudah lunas sampai bulan Oktober 2018, dibayarkan ke rekening Puskemas Cubadak," kata Syafrudin.
Ia berharap, permasalahan internal yang terjadi di Puskesmas Cubadak itu, tidak menyeret Badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu ke dalamnya. Sebab, BPJS selalu membayarkan klaim jasa medis dan lainnya tepat waktu. *
"Patut disayangkan jika itu benar terjadi. Akibat tindakan mereka, pelayanan kesehatan kepada masyarakat otomatis terhenti dan tindakan itu dapat merugikan masyarakat," kata Syafrudin saat dihubungi, Sabtu.
Ia mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional yang ditunjuk pemerintah tidak pernah menunggak pembayaran klaim jasa medis yang diajukan oleh setiap puskesmas di daerah itu.
"Kalau dana kavitasi untuk rawat jalan selalu kita bayarkan tiap bulan. BPJS, tidak pernah nunggak. Tanggal 5, setiap awal bulan dana kavitasi itu kita bayarkan ke rekening Puskesmas," ujarnya.
Sementara, untuk dana non kavitasi atau rawat inap, kata Syafrudin, dibayarkan melalui rekening Dinas Kesehatan setempat.
Setiap bulannya, kata dia, dana kavitasi yang dibayarkan ke Puskesmas Cubadak berkisar Rp80 jutaan. Sementara dana non kavitasi, tergantung berapa jumlah pasien rawat inap di Puskesmas itu setiap bulannya.
"Jadi, tidak benar BPJS Kesehatan menunggak pembayaran dana kavitasi. Dana kapitasi BPJS yang dibayar tiap bulan untuk Puskesmas Cubadak Rp80.852.000,. Sudah lunas sampai bulan Oktober 2018, dibayarkan ke rekening Puskemas Cubadak," kata Syafrudin.
Ia berharap, permasalahan internal yang terjadi di Puskesmas Cubadak itu, tidak menyeret Badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu ke dalamnya. Sebab, BPJS selalu membayarkan klaim jasa medis dan lainnya tepat waktu. *
Pewarta : Wahyu
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemberian Informasi Langsung, kenal lebih dekat seputar program JKN bersama PT Bina Pratama Sakatojaya
06 May 2026 16:12 WIB
BPJS Kesehatan hadirkan layanan VIOLA, urus administrasi JKN kini bisa lewat video call
06 May 2026 15:19 WIB
Pemko Padang targetkan 37 ribu pekerja rentan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam 5 tahun
27 April 2026 20:02 WIB