Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengapresiasi deklarasi Pemilu damai yang diinisiasi oleh Polres Pasaman, bersama tungku tigo sajarangan di daerah itu.
"KPU, sangat mengapresiasi langkah Polri menggelar kegiatan ini. Kegiatan deklarasi pemilu damai ini sangat banyak manfaatnya bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Rodi Andermi aula Mapolres, Rabu.
Selain mengundang penyelenggara Pemilu dan Parpol peserta pemilu 2019, Polres Pasaman juga melibatkan pemerintah daerah, ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai serta tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya. Organisasi kepemudaan, Ketua BEM STIH Yappas dan STAI YDI Lubuksikaping juga dilibatkan.
Pihak KPU, kata dia, tentunya sangat berterima kasih atas langkah kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan serta hal lainnya pada pemilu nanti.
Massifnya komunikasi dan pendekatan oleh pihak kepolisian untuk mendeklarasikan pemilu damai merupakan upaya antisipasi yang baik dan patut diapresiasi.
“Deklarasi-deklarasi pemilu damai merupakan langkah antisipasi yang memang luar bisa dan kita sangat mengapresiasi. Upaya-upaya dan langkah yang dilakukan oleh Polisi agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres di Pasaman berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Terkait tahapan pemilu sudah mulai berjalan dan potensi-potensi kerawanan sudah mulai tampak. Hal itu, menurut Rodi haruslah dicegah sejak dini agar tidak kejadian.
"Apalagi tanggal 23 September 2018, masa kampanye sudah dimulai hingga 13 April 2019," ujarnya.
Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Ada 16 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, PBB dan PKPI.
Sejak 17 Februari 2018 semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, 14 April 2019-16 April 2019 masa tenang dan 17 April 2019, jadwal pemungutan suara.
"KPU, sangat mengapresiasi langkah Polri menggelar kegiatan ini. Kegiatan deklarasi pemilu damai ini sangat banyak manfaatnya bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Rodi Andermi aula Mapolres, Rabu.
Selain mengundang penyelenggara Pemilu dan Parpol peserta pemilu 2019, Polres Pasaman juga melibatkan pemerintah daerah, ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai serta tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya. Organisasi kepemudaan, Ketua BEM STIH Yappas dan STAI YDI Lubuksikaping juga dilibatkan.
Pihak KPU, kata dia, tentunya sangat berterima kasih atas langkah kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan serta hal lainnya pada pemilu nanti.
Massifnya komunikasi dan pendekatan oleh pihak kepolisian untuk mendeklarasikan pemilu damai merupakan upaya antisipasi yang baik dan patut diapresiasi.
“Deklarasi-deklarasi pemilu damai merupakan langkah antisipasi yang memang luar bisa dan kita sangat mengapresiasi. Upaya-upaya dan langkah yang dilakukan oleh Polisi agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres di Pasaman berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Terkait tahapan pemilu sudah mulai berjalan dan potensi-potensi kerawanan sudah mulai tampak. Hal itu, menurut Rodi haruslah dicegah sejak dini agar tidak kejadian.
"Apalagi tanggal 23 September 2018, masa kampanye sudah dimulai hingga 13 April 2019," ujarnya.
Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Ada 16 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, PBB dan PKPI.
Sejak 17 Februari 2018 semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, 14 April 2019-16 April 2019 masa tenang dan 17 April 2019, jadwal pemungutan suara.