YLKI Sumut minta BBPOM Medan tarik makanan yang telah kadarluasa
Kamis, 7 Juni 2018 6:27 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (FOTO. ANTARA)
Medan, (Antaranews Sumbar) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan secepatnya menarik dari peredaran makanan yang telah kedaluarsa, karena berbahaya jika dikonsumsi konsumen.
"Makanan yang bermasalah itu, jangan lagi dipajang di supermarket karena nantinya dibeli oleh masyarakat," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Kamis.
Menurut dia, setiap makanan yang sudah habis masa berlakunya, dan lebih baik dimusnahkan saja, agar tidak dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari keuntungan.
"Makanan yang sudah kedaluarsa itu, dan jangan sampai dikonsumsi oleh masyarakat karena bisa menimbulkan keracunan, serta efek negatifnya," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bertanggung jawab untuk mengantisipasi agar makanan yang kedaluarsa itu, tidak beredar di masyarakat.
Selain itu, pemilik supermarket yang masih menjual makanan kedaluarsa itu, diberikan tindakan tegas dan diproses secara hukum.
"Pengusaha supermarket yang dianggap 'nakal' itu, tidak boleh dibiarkan melaksanakan bisnis yang tidak terpuji itu. Dalam menjalankan usaha harus memperhatikan keselamatan konsumen maupun masyarakat," ucapnya.
Abubakar menambahkan, jangan karena pengusaha supermarket ingin mencari keuntungan yang cukup besar, harus mengorbankan masyarakat dengan menjual produk yang kedaluarsa.
Perbuatan tersebut, tidak dibenarkan karena telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan dapat diajukan ke pengadilan.
"BBPOM Medan diharapkan agar melakukan sidak terhadap seluruh supermarket yang ada di Kota Medan, untuk mengetahui produk makanan dan minuman yang kedaluarsa," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meninjau produk makanan di sejumlah supermarket di daerah itu, dan menemukan produk makanan yang telah kedaluarsa dan tidak dibenarkan lagi diperjual belikan kepada konsumen.
Makanan itu ditemukan, ketika Wali Kota Medan, HT.Dzulmi Eldin beserta rombongan melakukan sidak kebutuhan bahan pokok di sejumlah supermaket di Medan, Senin (4/6).
Selain itu, Pemkot Medan juga menemukan makanan berupa kacang yang kedaluarsa dan tanggal produksi yang tidak jelas, serta membigungkan konsumen.
Wali kota meminta Disperindag Medan dan Dinas Ketahanan Pangan Medan untuk memeriksanya kembali.
"Tidak boleh lagi ada tanggal produksi dan kedaluarsa makanan yang dijual di supermarket tersebut, yang tidak jelas," tegas Eldin.(*)
"Makanan yang bermasalah itu, jangan lagi dipajang di supermarket karena nantinya dibeli oleh masyarakat," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Kamis.
Menurut dia, setiap makanan yang sudah habis masa berlakunya, dan lebih baik dimusnahkan saja, agar tidak dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari keuntungan.
"Makanan yang sudah kedaluarsa itu, dan jangan sampai dikonsumsi oleh masyarakat karena bisa menimbulkan keracunan, serta efek negatifnya," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bertanggung jawab untuk mengantisipasi agar makanan yang kedaluarsa itu, tidak beredar di masyarakat.
Selain itu, pemilik supermarket yang masih menjual makanan kedaluarsa itu, diberikan tindakan tegas dan diproses secara hukum.
"Pengusaha supermarket yang dianggap 'nakal' itu, tidak boleh dibiarkan melaksanakan bisnis yang tidak terpuji itu. Dalam menjalankan usaha harus memperhatikan keselamatan konsumen maupun masyarakat," ucapnya.
Abubakar menambahkan, jangan karena pengusaha supermarket ingin mencari keuntungan yang cukup besar, harus mengorbankan masyarakat dengan menjual produk yang kedaluarsa.
Perbuatan tersebut, tidak dibenarkan karena telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan dapat diajukan ke pengadilan.
"BBPOM Medan diharapkan agar melakukan sidak terhadap seluruh supermarket yang ada di Kota Medan, untuk mengetahui produk makanan dan minuman yang kedaluarsa," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meninjau produk makanan di sejumlah supermarket di daerah itu, dan menemukan produk makanan yang telah kedaluarsa dan tidak dibenarkan lagi diperjual belikan kepada konsumen.
Makanan itu ditemukan, ketika Wali Kota Medan, HT.Dzulmi Eldin beserta rombongan melakukan sidak kebutuhan bahan pokok di sejumlah supermaket di Medan, Senin (4/6).
Selain itu, Pemkot Medan juga menemukan makanan berupa kacang yang kedaluarsa dan tanggal produksi yang tidak jelas, serta membigungkan konsumen.
Wali kota meminta Disperindag Medan dan Dinas Ketahanan Pangan Medan untuk memeriksanya kembali.
"Tidak boleh lagi ada tanggal produksi dan kedaluarsa makanan yang dijual di supermarket tersebut, yang tidak jelas," tegas Eldin.(*)
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
YLKI minta warga waspadai produk makanan dan minuman ilegal asal China
09 August 2024 9:12 WIB, 2024
YLKI Sumbar Minta Pemerintah Tindak Tegas AMDK dengan Kandungan Bromat Melebihi Baku Mutu
19 May 2024 22:54 WIB, 2024
YLKI apresiasi arus kas BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020
08 February 2021 18:33 WIB, 2021
PLN Sumbar gelar halalbihalal secara virtual dengan pemangku kepentingan
27 May 2020 22:01 WIB, 2020
Hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diperlakukan, kata YLKI
31 March 2020 6:33 WIB, 2020
Korban praktik korupsi adalah konsumen alasan YLKI tolak revisi UU KPK
16 September 2019 7:51 WIB, 2019
Terpopuler - Regional
Lihat Juga
Tambahan TKD Rp108 miliar buat Kepulauan Mentawai. Wagub Vasko: Peluang percepatan pembangunan
07 March 2026 20:04 WIB
Personel Lanud Pangeran M Bun Yamin asah kemampuan melalui latihan aeromodeling
13 February 2026 18:37 WIB
Pesawat tempur Super Tucano dan F16 TNI AU uji coba pendaratan di jalan tol
11 February 2026 18:58 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB