
Alasan kenapa jangan jual takjil sebelum pukul 15.00 WIB di Aceh Timur

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengingatkan dan melarang penjual takjil atau makan berbuka puasa di kabupaten itu berjualan sebelum pukul 15.00 WIB selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, Jumat, mengatakan larangan itu bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menciptakan suasana siang hari yang lebih tertib dan kondusif.
"Jika ada pedagang menjual atau melayani pembeli secara terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan berlaku," katanya.
Begitu juga pemilik warung, kafe, dan restoran, diingatkan tidak melayani makan dan minum secara terbuka pada siang hari. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak makan, minum, maupun merokok, secara terbuka di tempat umum.
"Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan, mercon, atau kembang api, yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, khususnya saat pelaksanaan Shalat Tarawih," kata Bupati Iskandar Usman.
Bupati juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan dan usaha tertentu menyesuaikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu ibadah Ramadhan.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
