Dua warga China pedagang es krim ditangkap imigrasi Bengkalis
Rabu, 21 Maret 2018 6:51 WIB
bendera China (pixabay.com)
Bengkalis, (Antaranews Sumbar) - Dua warga berasal dari Jinli, China berinisial ZY (27) dan ZS (52) ditangkap Imigrasi Bengkalis, Provinsi Riau karena diduga menyalahi ketentuan keimigrasian dengan melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis.
Kedua orang itu adalah ayah dan anak.
"Informasi berawal dari masyarakat sejak 4 Februari 2018 kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.
Dia mengatakan, dua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.
Ia menambahkan ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS hanya memiliki izin kunjungan namun mereka melakukan kegiatan jual beli di Bengkalis.
"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian," ujarnya.
Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian.
"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.(*)
Kedua orang itu adalah ayah dan anak.
"Informasi berawal dari masyarakat sejak 4 Februari 2018 kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.
Dia mengatakan, dua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.
Ia menambahkan ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS hanya memiliki izin kunjungan namun mereka melakukan kegiatan jual beli di Bengkalis.
"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian," ujarnya.
Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian.
"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.(*)
Pewarta : Abdul Razak dan Siti Zubaidah
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tidak lagi jauh mengurus, Pemkot Bukittinggi dan Dirjen Imigrasi hadirkan layanan paspor di MPP
12 January 2026 19:32 WIB
Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumbar luncurkan "Lamang Panggang" di Padang Panjang
24 October 2025 15:06 WIB
Imigrasi Agam rilis capaian kinerja satu tahun, ungkap penegakan hukum keimigrasian
21 October 2025 17:57 WIB
Terpopuler - Regional
Lihat Juga
Personel Lanud Pangeran M Bun Yamin asah kemampuan melalui latihan aeromodeling
13 February 2026 18:37 WIB
Pesawat tempur Super Tucano dan F16 TNI AU uji coba pendaratan di jalan tol
11 February 2026 18:58 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB