Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat merilis capaian kinerja selama satu tahun terhitung dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Penegakan hukum keimigrasian terus dijalankan sesuai aturan perundangan.
"Imigrasi Agam sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan program utama penerapan birokrasi reformasi dan penegakan dan pelayanan hukum di wilayah masing-masing," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwaseto, Selasa (21/10).
Di periode ini, Imigrasi Agam mendeportasi 16 WNA, 15 detensi dan 10 usul tangkal serta 41 dokumen yang ditangguhkan.
"Langkah hukum keimigrasian dilakukan karena terbukti melanggar aturan dan beresiko membahayakan sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2011," kata Budiman.
Untuk penerbitan paspor, Imigrasi Agam menerbitkan 39.430 paspor dengan 26.720 paspor baru, 12.360 pergantian habis waktu, 51 penggantian rusak, 223 penggantian hilang serta 76 halaman penuh.
"Tujuan utama mancanegara masih mayoritas tujuan Mekkah, Arab Saudi untuk keperluan ibadah haji dan umroh selanjutnya Malaysia sebagai destinasi liburan dan kunjungan keluarga," kata Budiman.
Di akhir tahun 2024, Imigrasi Agam mampu menghasilkan raihan Rp 24, 95 miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau capai 392,95 persen dari target.
Untuk 2025 per Oktober ini, PNPB diraih senilai Rp19,633 miliar atau 144,83 persen dari target Rp 13,556 persen.
Penerbitan izin tinggal tetap (ITAP) di 2025 sebanyak 1 dokumen dan 41 izin tinggal terbatas (ITAS) serta 122 izin tinggal kunjungan (ITK).
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memiliki wilayah kerja sebanyak lima Kabupaten dan tiga kota yang terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh.
Kanim Agam juga mengungkap beragam penghargaan yang diterima di 2025 antaranya Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Azasi Manusia (P2HAM), Capaian IKPA dan Peringkat 1 Implementasi Digipay.
