Padang, (Antaranews Sumbar) - Panwaslu Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat membuka alat peraga kampanye calon wali kota dan calon wakil wali kota di kantor DPD Golkar daerah setempat.
"Kita lakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye yang ada di kecamatan ini, targetnya hari ini sudah bersih semua," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Selatan, Suhardi di Padang, Kamis.
Menurut dia alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, maupun papan reklame yang beredar pada hari ini termasuk ilegal karena alat peraga resmi harus dikeluarkan oleh KPU.
"Alat peraga kampanye resmi baru dikeluarkan KPU sekitar 20 hari lagi," katanya.
Suhardi menambahkan saat ini alat peraga kampanye baik yang ada di posko pemenangan calon tidak diperbolehkan dan termasuk ilegal.
"Penggunaan alat peraga kampanye baik di kelurahan, kecamatan dan posko pemenangan sudah ada aturan dan dikeluarkan oleh KPU Kota Padang," kata dia.
Ia mengatakan tindakan pembersihan ini dilakukan kepada seluruh alat peraga pasangan calon yakni Emzalmi-Desri Ayunda dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa yang ada di kecamatan ini.
"Target kami pada hari ini seluruh wilayah di Kecamatan Padang Selatan bersih dari alat peraga kampanye," kata dia.
Tim Panwaslu Kecamatan mendatangi Kantor DPD Golkar Kota Padang sekitar pukul 10.00 WIB, mereka membawa serta empat personel Satpol PP beserta mobil operasionalnya.
Ketika di lokasi tim Panwaslu mengonfirmasi keberadaan alat peraga kampanye yang ada di kantor tersebut. Penjaga kantor itu meminta agar mereka menurunkan papan reklame, spanduk pasangan calon yang ada di kantor tersebut.
"Kami menunggu pihak kantor menurunkan seluruh alat peraga, setelah habis baru kita berangkat lagi," kata dia.
(*)
Video: Mario Sofia Nasution