Painan, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Padang, Sumatera Barat, menemukan panganan berbuka puasa yang berindikasi mengandung zat pewarna rhodamin B di Pasar Inpres Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.


           "Panganan yang berindikasi mengandung zat pewarna rhodamin b tidak hanya kami temukan di Pasar Inpres Painan namun juga di beberapa kabupaten kota lainnya di Sumbar," kata Kepala Balai BPOM Padang, Zulkifli di Painan, Rabu.


           Ia menyebutkan indikasi tersebut terlihat dari warna panganan yang mencolok namun untuk lebih pasti pihaknya akan melakukan uji laboratorium.


           "Kami mengambil 20 sampel panganan berbagai jenis, dan setelah kami uji laboratorium hasilnya akan kami serahkan ke bupati untuk ditindaklanjuti, jika mengandung zat berbahaya kami mendorong bupati bergerak cepat untuk memastikan panganan tersebut tidak beredar," terangnya.


           Selain mengharapkan peran bupati pihaknya juga akan memastikan panganan tersebut tidak beredar dengan cara mendatangi tempat panganan diproduksi.


           "Selain mengambil sampel kami juga meminta data asal panganan-panganan yang mencurigakan didatangkan, jadi kami bisa langsung ke lokasi jika dari hasil laboratorium diketahui panganan yang jual mengandung zat berbahaya," kata Zulkifli.


           Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengaku akan secepatnya menindaklanjuti hasil uji Balai BPOM sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi berbagai jenis panganan.


           "Kami tidak main-main, jika hasil uji laboratorium diketahui terdapat panganan yang mengandung zat berbahaya maka akan kami giring ke ranah hukum," ujarnya.


           Kepada masyarakat pihaknya mengajak agar selektif memilih panganan dan tidak tergiur dengan penampilannya yang mencolok sehingga panganan yang dikonsumsi berdampak baik bagi tubuh bukan sebaliknya.   (*)