Padang, (Antara Sumbar) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berpendapat, perusahaan seharusnya jangan menganggap Jaminan Kesehatan NasionaL untuk pekerja sebagai beban.
"Kalau pekerja punya ketenangan dan fokus melaksanakan tugas karena sudah ada jaminan sosial dan kesehatannya, akan lebih produktif yang pada akhirnya meningkatkan nilai untuk perusahaan," kata anggota DJSN Taufik Hidayat di Padang, Jumat.
Maju mundurnya perusahaan tergantung pekerja, bila pekerja merasa memiliki tentu akan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, katanya dalam kunjungan ke Kantor Berita Nasional Antara Biro Sumatera Barat seusai melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan di Sumbar.
Menurutnya kalau perusahaan sudah memberikan jaminan sosial dan kesehatan maka pekerja akan merasa memiliki sehingga bekerja akan lebih optimal.
Ia mengatakan, seharusnya konsep ini yang dipahami pemberi kerja sehingga tidak berhadap-hadapan dengan pekerja karena yang satu menuntut yang satu lagi bertahan.
Ia menilai, belum maksimalnya tingkat kepesertaan pekerja dalam program JKN yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk kalangan pekerja.
"Pekerja juga harus memahami dan menyadarinya sebagai hak. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak ikut," ujar dia.
Ia menyampaikan jika perusahaan dan pekerja punya pemahaman yang sama maka BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga punya tanggung jawab untuk melakukan edukasi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS Kesehatan jumlah peserta JKN di Sumbar hingga September 2016 mencapai 3.582.041 jiwa terdiri atas penerima bantuan iuran 1.619.271 jiwa, pekerja penerima upah 725.595 jiwa, pekerja bukan penerima upah 504.210 jiwa, bukan pekerja 122.418 jiwa dan peserta jaminan kesehatan daerah 610.545 jiwa.
Kemudian, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Sumbar hingga September 2016 mencapai 467 FKTP terdiri atas 264 puskesmas, 86 dokter praktik perorangan, dan 117 klinik pratama.
Sedangkan jumlah perusahaan yang telah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar mencapai 6.878 badan usaha dengan jumlah pekerja 556.869 terdiri atas pekerja penerima upah 130.131 jiwa, pekerja bukan penerima upah 7.515 jiwa dan peserta jasa konstruksi 419.223 jiwa.
Untuk program jaminan pensiun diikuti 873 badan usaha meliputi 43.167 peserta.
Sementara Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Saiban Sidauruk menyampaikan pihaknya terus mengupayakan penambahan peserta JKN.
"Sebelumnya ada penandatangan kerja sama dengan perguruan tinggi negeri, dan kami juga sudah membentuk kader JKN untuk sosialisasi," kata dia. (*)