Pencabutan Status Kewarganegaraan "Djoker" Terus Dilakukan
Jumat, 1 Februari 2013 19:14 WIB
Jakarta, (Antara) - Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan terus melanjutkan koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mencabut atau membatalkan paspor Djoko Tjandra melalui mekanisme pengadilan.
Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Papua Nugini akhirnya membatalkan paspor terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra alias "Djoker" sebagai warga negara tersebut.
"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," katanya di Jakarta, Jumat.
Nanti, kata dia, dari putusan pengadilan itu akan menjadi bahan atau bekal agar beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Djoker, untuk menangkapnya.
Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum mengajukan permohonan atau permintaan ke Pemerintah Singapura, tempat dimana Djoko Tjandra selama ini diduga menyembunyikan diri.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar.
Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.
MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.
Pada Juni 2012, diketahui dia beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.(*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
23 December 2025 8:51 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018