Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara mempelajari penerapan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
"Kami datang untuk mencari referensi penerapan Perda KTR, karena Padang Panjang sudah terlebih dahulu menerapkan," kata pimpinan rombongan dari Ternate, Tauhid Sulaiman di Padang Panjang, Kamis.
Ia menyebutkan referensi yang di cari ke Padang Panjang itu sekaitan dengan sudah ditetapkannya Perda KTR oleh Kota ternate beberapa waktu lalu, namun penerapannya bekum maksimal.
"Kami sudah menetapkan Perdanya, namun belum berjalan dengan maksimal. Kami melihat di Padang Panjang ini sudah bagus penerpaannya," kata dia.
Menurut dia, Padang panjang penerapam Perda KTR di Padang Panjang terlihat efektif, karena berbeda dengan sejumlah daerah yang juga memiliki peraturan yang sama.
Semoga katanya, apa yang didapat dari Padang Panjang ini, bisa direapkan di Ternate nantinya, sehingga Perda yang dibuat bisa berjalan dengan maksimal.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi memaparkan terkait terbentuk dan aplikasi Perda KTR tersebut di daerah itu selama ini.
Dia mengakui kesulitan pemerintah daerah dalam membentuk opini ke arah yang lebih baik supaya masyarakat bisa terhindar dari merokok.
"Awalnya memang sulit, namun kami selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat disetiap kesempatan tentang bahaya merokok tersebut," katanya.
Setelah adanya sosialisasi dan perencanaan yang matang, kata dia, barulah Pemkot Padang Panjang mengajukan Rancangan Peraturan daerah ke DPRD setempat untuk dijadikan Perda.
"Perencanaan sudah ada sejak 2007 dan dilakukan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat dan anggota legislatif hingga akhirnya lahirlah Perda kawasan bebas asap rokok pada 2009," katanya.
Setelah lahir Perda Kawasan Bebas Asap Rokok kembali ada revisi terhadap Perda tersebut menjadi Perda No 2 tahun 2014 tentang KTR. (*)