Padang Aro, (Antara Sumbar) - PT Dempo Solsel Energy (PT DSE) menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan guna pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro pada enam titik di Kecamatan Sangir.


     "Semua masukan dari masyarakat saat konsultasi publik akan dijadikan masukan bagi perusahaan guna menyusun dokumen Amdal dan semuanya akan diteliti sebelum melakukan ekplorasi guna mengurangi dampak lingkungannya," kata Manager Operasional PT DSE Nils Okiawarman di Padang Aro, Rabu.


     Enam titik PLTM yang akan digarap PT Dempo berada di tiga nagari yaitu Lubuak Gadang dua titik, Lubuak Gadang Timur satu titik dan Lubuak Gadang Utara empat titik.


     Ia mengatakan total listrik yang bisa dihasilkan dari enam titik PLTM ini sebesar 47,3 megawatt dengan nilai investasi setiap megawattnya mencapai Rp22 miliar.


     "Kami berharap penyusunan dokumen Amdal ini sudah selesai 2017 sehingga proses pembangunannya juga lebih cepat," katanya.


     Sementara itu Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lubuak Gadang Timur Saprudin mengatakan perusahaan harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat karena aset yang akan diserahkan nanti tidak akan bisa lagi dikelola warga.


     "Kalau bisa ada perjanjian persentase keuntungan dengan nagari dari perusahaan di luar CSR," katanya.


     Menurutnya dengan dampak dari pembangunan PLTM ini nantinya bisa membunuh habitat sungai serta bisa juga mencemari lahan pertanian masyarakat sehingga tidak salah apabila ada persentase keuntungan bagi Nagari untuk perawatan.


     Camat Sangir Joni Satri mengatakan sebelum memulai pembangunan perusahaan harus ada komitmen dulu dengan masyarakat supaya tidak ada konflik di kemudian hari.


     "Denan adanya komitmen maka masyarakat tidak akan banyak bertanya lagi sehingga perusahaan juga bisa berjalan dengan baik," katanya.


     Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Solok Selatan Hapison mengatakan, hasil konsultasi publik ini akan menjadi bahan acuan oleh pemerintah dalam menyusun dokumen Amdal.


     "Bagi pemerintah masukan masyarakat akan menjadi acuan penyusunan Amdal sedangkan untuk perusahaan guna meminimalisir dampak lingkungannya," kata dia.  (*)