Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali memberikan fasilitas penghapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 1 Oktober hingga 30 November 2016 untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Sumbar kan masuk salah satu provinsi yang terkena dampak penundaan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi kita tak punya pilihan lain selain mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah. salah satunya dengan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi BBNKB," kata Kepala UPT Samsat Padang, Jaya Isman di Padang, Senin.
Ia menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi ini merupakan kali kedua yang diberikan pada wajib pajak. Pada Januari sampai April 2016, kebijakan yang sama juga telah diberlakukan. Pada saat itu, penerimaan pajak daerah yang berhasil didapatkan sebesar Rp18, 78 miliar.
"Itu dari seluruh samsat yang ada di Sumbar. Pada penghapusan sanksi tahap II ini, estimasi potensi pajak yang bakal diraih Rp10 miliar. Sebesar Rp7 miliar berasal dari Kota Padang," ujarnya.
Pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi BBNKB tahap II tersebut menurutnya, memiliki jangka waktu relatif lebih pendek dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pajak BBNKB setelah tanggal 30 November dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Ia mengemukakan, kebijakan itu dilakukan karena terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang berdampak terhadap menurunnya kemampuan daya beli masyarakat, sehingga berpengaruh pada tertundanya pembayaran pajak kendaan bermotor.
Selain itu juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak guna melunasi utang pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur nomor 903-1038-2016.
UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Kota Padang diberikan target Rp584, 400 miliar dengan rincian PKB Rp225,493 miliar dan BBNKB sebesar Rp 358,907 miliar.
Sementara itu, realisasi pajak kendaraan baru sampai 1 Oktober sebesar Rp 305, 448 miliar atau mencapai 80,68 persen.
Jaya Isman optimis sampai akhir tahun, target pajak sebesar Rp584, 400 miliar akan terealisasi. (*)