Padang Aro, (Antara Sumbar) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit proses pengerjaan rehabilitasi/rekonstruksi pascabanjir dan longsor di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.


         "Sekarang kami dengan tim dari BPK dan KPK sedang melakukan tinjauan terhadap rehab/rekon di Kecamatan Sungai Pagu dan sejauh ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada temuan penyalah gunaan dana," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok Selatan, Dalwison di Padang Aro, Rabu.


         Dia menambahkan semua paket proyek yang dilaksanakan oleh rekanan untuk rehab/rekon pascabanjir di audit oleh BPK dan KPK untuk menghindari penyelewengan dana.


         Setelah Sungai Pagu, ujarnya pada Kamis (28/7) dilanjutkan melakukan audit di Kecamatan Pauah Duo yang juga terdampak cukup parah oleh bencana longsor dan banjir awal 2016.


         Ia menyebutkan untuk dana rehab/rekon pascabencana di Solok Selatan dikucurkan dana sekitar Rp58 miliar tetapi sebagian besar dikelola oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS).


         "Untuk rehab/rekon yang dikelola oleh BPBD hanya sekitar Rp10,5 miliar sedangkan normalisasi sungai lansung oleh BP DAS," lanjutnya.


         Ia menerangkan pengerjaan rehab/rekon yang melalui BPBD sudah terlaksana sekiat 80 persen oleh sebab itu mulai dilakukan audit.


         "Setiap pekerjaan yang sudah selesai langsung dilakukan audit oleh BPK dan KPK di lapangan sedangkan sisanya masih akan dikerjakan hingga 31 Agustus nanti," tegasnya.


         Bagi rekanan yang belum selesai pengerjaannya, kata dia masih memiliki waktu satu bulan lebih untuk mengerjakannya.


         Dia berharap dengan adanya audit ini maka proses pelaksanaan proyek pascabencana ini benar-benar seusai dengan kenyataan dan bagi yang melangar tentu akan ada rekomendasi dari BPK atau KPK.


         "Sejauh ini hasil audit masih baik dan kami berharap semua paket pekerjaan yang dilakukan pasca bencana ini berjalan seusai aturan yang berlaku sehingga tidak ada yang tersandung masalah hukum," tambahnya.


         Bencana banjir dan longsor terjadi di awal 2016 menyebabkan lima warga Solok Selatan meninggal dunia dan puluhan hektare areal pertanian warga terendam oleh lumpur dan bebatuan. Hingga kini sawah tersebut belum bisa diolah.


         Selain itu, akibat bencana tersebut beberapa titik jalan nasional juga tergerus dan hingga saat ini masih ada yang belum diperbaiki.  (*)