Padang, (Antara Sumbar) - Meskipun puluhan ribu nelayan di Sumatera Barat (Sumbar) bersyukur dengan hasil perjuangan pemerintah provinsi (pemprov) terhadap nasib mereka, namun tokoh masyarakat nelayan menilai izin melaut kembali itu perlu disosialisasikan pada para nelayan.


         Tokoh masyarakat nelayan di Pasie Nan Tigo, Koto Tangah, Kota Padang, Delma Putra di Padang, Senin mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas perjuangan pemprov ke pemerintah pusat terkait Permen Kelautan nomor 42/2014 tentang jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan, namun di satu sisi perlu sosialisasi pada nelayan itu sendiri.


         "Hal ini perlu karena masih ada nelayan yang trauma melaut. Ditambah lagi dengan belum dibebaskannya Anak Buah Kapal (ABK) bagan serta bagan yang ditangkap beberapa waktu lalu," tambahnya.


         Ia menyampaikan para nelayan tentu membutuhkan penjelasan yang gamblang dan jelas.


         Menurutnya, meskipun Surat Keputusan (SK) pertemuan dengan tiga menteri dan pemprov telah turun pada Senin, namun dengan adanya pengecualian sampai per 31 Desember 2016, dirasa perjuangan itu masih separuh.


         "Karena kemungkinan besar akan ada perubahan lagi sehingga perlu titik terang, dan itu pasti sebagai penguatan," ujarnya.


         Ia menilai jika hanya SK itu saja tanpa ada penguatan dari kepala daerah, maka dapat dipastikan nelayan masih belum berani melaut, dan akan berimbas pada pendapatan nelayan.


         Menurutnya, pasca demo para nelayan pada Rabu (15/6) di halaman kantor Gubernur dan DPRD Sumbar, nelayan terus melakukan konsolidasi dengan membentuk ruang-ruang diskusi. Bahkan, sampai putusan dikatakan telah ada, pihaknya selalu berkolaborasi dengan nelayan yang ada di sejumlah kabupaten/kota.


         Sementara masyarakat peduli nelayan Sumbar, M Yani berharap agar ada ketetapan pasti dari pemprov Sumbar karena hingga Senin, nelayan masih belum menerima surat edaran tersebut walaupun kabarnya telah terbit.


         Ia mengatakan pihaknya telah mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar pada Senin siang dan berhasil memperoleh informasi yakni surat dari daerah baru dikirimkan ke pusat.


         "Jadi tidak mungkin Surat Edaran (SE) itu langsung terbit dalam sehari atau dikeluarkan oleh pusat," lanjutnya.


         Ia mengaku tidak tahu bentuk surat tersebut, termasuk isinya, begitu pula nelayan lainnya.


         Ia meminta pemprov tidak hanya mengurusi soal tuntutan nelayan akan kebijakan menteri, melainkan juga soal para nelayan yang telah diamankan petugas beserta bagannya.


         "Kalau informasi di pengadilan, nelayan yang merupakan tahanan kejaksaan itu, akan disidangkan Selasa (21/6) dan selebihnya masih menunggu. Ini juga perlu disikapi," jelasnya.


         Menurutnya, perlu campur tangan kepala daerah terkait hal itu karena menyangkut akan nasib para nelayan, apalagi masih ada rasa trauma ketika belum ada kepastian bagi nelayan. (*)