Jakarta, (Antara Sumbar) - Rapat paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriyansyah atau Ivan Haz dari keanggotaan di DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis mengetukkan palu tanda disetujuinya Ivan Haz diberhentikan dari keanggotaan di DPR RI setelah sebelumnya meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir.
"Apakah putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) soal pemberhentian saudara Fanny Safriyansyah sebagai anggota DPR RI dapat disetujui?" kata Taufik Kurniawan.
Para anggota DPR RI yang hadir menyetujuinya.
Pimpinan rapat paripurna menyetujui pemberhentian Ivan Haz dari keanggotaan DPR RI berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang pemberhentian Fanny Safriyansyah sebagai anggota DPR RI.
MKD memutuskan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini telah melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya. (*)