Jakarta,  (Antara) - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Agung Suprio memperkirakan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono akan memperebutkan kursi Ketua Dewan Pertimbangan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.


           "Jelas sekali keduanya (Aburizal-Agung) akan mengincar posisi Ketua Dewan Pertimbangan. Ical ataupun Agung tidak akan melepaskan Golkar ke pihak lain begitu saja," jelas Agung Suprio di Jakarta, Selasa.


           Agung mengatakan, potensi perebutan kursi Dewan Pertimbangan menguat, seiring wacana merevisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) bahwa Ketua Dewan Pertimbangan nantinya mempunyai kewenangan yang lebih besar daripada Ketua Umum Golkar.  

       "Jadi Munaslub Golkar akan jadi pertarungan merebutkan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pertimbangan," ujar Agung.


            Dalam perebutan kursi Ketua Dewan Pertimbangan, Agung Suprio menilai Aburizal memiliki amunisi lebih besar dibanding Agung Laksono.


          "Ical punya kekuatan yang lebih besar karena didukung oleh dana yang kuat dan mayoritas pengurus daerah," kata dia.


          Oleh karena itu, menurut dia, agar Munaslub menjadi ajang adu gagasan atau ide maka usul melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam setiap Munas, termasuk Munas Golkar, patut dipertimbangkan.


          "Walau tampaknya sulit karena tidak ada hukumnya, namun keterlibatan KPK patut dipertimbangkan," jelas dia.


            Dia mengusulkan agar apabila Aburizal menempati kursi Ketua Dewan Pertimbangan, maka Agung Laksono dapat ditempatkan sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan, demi persatuan Golkar.


           "Bagi Agung Laksono, karier terbaik buatnya adalah menjadi Ketua Umum selain itu di posisi Dewan Pertimbangan," kata dia.


          Munaslub Partai Golkar akan dihelat tahun ini. Kedua kubu yang berselisih sudah menyetujui Munaslub diselenggarakan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau.


          Namun kubu Agung Laksono menginginkan penyelenggaraan Munas tetap melibatkan Tim Transisi selaku pengawas. (*)